PROBOLINGGO - Polemik perizinan operasional Resto Mie Gacoan di Kota Probolinggo akhirnya berakhir. Setelah lebih dari empat bulan disegel, restoran yang berlokasi di Jalan Suroyo tersebut resmi kembali beroperasi pada Jumat (6/2/2026) siang.
Pembukaan kembali Mie Gacoan ini setelah usai manajemen melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo membuka segel yang terpasang sejak September 2025 lalu.
Penyegelan sebelumnya dilakukan karena manajemen belum melengkapi sejumlah izin, di antaranya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan.
Proses pembukaan segel dilakukan langsung oleh petugas Satpol PP dengan menurunkan segel dan membuka pintu restoran. Momen tersebut disambut suka cita oleh puluhan karyawan yang telah lama menantikan operasional kembali restoran tersebut.
Selama masa penutupan, para karyawan Mie Gacoan Probolinggo terpaksa dipindahtugaskan ke sejumlah cabang di daerah lain. Bahkan, sebagian dari mereka harus bekerja hingga ke luar Jawa Timur, termasuk ke wilayah Jawa Tengah.
Salah satu karyawan, Ria Alfi Riyadlus Solihah, mengaku sangat bahagia karena restoran tempatnya bekerja akhirnya bisa beroperasi kembali. Ia mengatakan selama hampir empat bulan penutupan, dirinya harus bekerja di kota lain yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggalnya.
“Alhamdulillah sekarang sudah buka lagi. Selama tutup kami harus diperbantukan ke cabang lain, jauh dari rumah. Teman-teman bahkan ada yang sampai ke luar Jawa Timur,” ujarnya.
Ria berharap Pemerintah Kota Probolinggo tidak lagi menutup operasional Mie Gacoan ke depannya.
"Puluhan karyawan menggantungkan penghidupan dan perekonomian keluarga dari restoran ini. Ditambah saya sedih berpisah sama teman-teman selama 4 bulan ini,"ceritanya.

Diketahui, polemik ini bermula karena manajemen Mie Gacoan belum melengkapi sejumlah izin usaha yang diwajibkan. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, manajemen melakukan perombakan pada beberapa bagian bangunan, termasuk penyesuaian dan penambahan area parkir guna memenuhi ketentuan Andalalin.
"Saat ini seluruh perizinan operasional Resto Mie Gacoan telah lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, restoran tersebut diperbolehkan kembali beroperasi," kata Kelapa Satpol PP, Fatshur Rozi.
Sementara itu, kuasa hukum Mie Gacoan Probolinggo, Salamul Huda, menyatakan bahwa pihak manajemen menghormati seluruh proses regulasi yang diterapkan pemerintah daerah.
"Proses pembenahan resto membutuhkan waktu 4 bulan, Alhamdulillah sudah selesai, "ucapnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan bahwa proses perizinan usaha di Kota Mangga tergolong mudah dan transparan, serta dilakukan tanpa adanya pungutan liar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi

















