SURABAYA - Koalisi Disabilitas Jawa Timur, yang merupakan gabungan dari 35 organisasi penyandang disabilitas dan komunitas inklusi, melontarkan kritik keras terhadap proses pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Nasional Disabilitas (KND) Republik Indonesia periode 2026–2031. Koalisi menilai terdapat celah regulasi yang berpotensi memicu konflik kepentingan serta mencederai transparansi seleksi jilid II tersebut.
Kekhawatiran ini muncul karena adanya peluang bagi anggota KND aktif untuk terlibat dalam pembentukan Pansel, sementara mereka juga memiliki hak untuk mencalonkan diri kembali sebagai komisioner. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2020, anggota KND memang diperbolehkan menjabat maksimal dua kali masa jabatan. Namun, Koalisi mencatat ada dua "area remang-remang" dalam Pasal 14 Perpres tersebut yang rentan disalahgunakan.
Pertama, Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa Presiden mendelegasikan pembentukan Pansel kepada Menteri atas usulan Ketua KND. Koalisi mempertanyakan dasar objektivitas usulan tersebut. Jika tidak diawasi, klausul ini membuka peluang bagi anggota KND aktif untuk mengusulkan nama-nama dari lingkaran mereka sendiri guna melanggengkan formasi komisioner petahana.
Kedua, penafsiran mengenai unsur Pansel pada ayat (2) huruf c dan d yang menyebutkan elemen "praktisi" dan "profesional" dinilai terlalu luas. Anggota KND jilid I bisa saja mengklaim diri sebagai praktisi atau profesional untuk masuk dalam jajaran tim seleksi. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi prinsip keadilan (fairness) dan independensi lembaga jika tidak dibarengi dengan integritas yang tinggi.
"Kondisi ini mencederai prinsip keadilan dan independensi, karena membuka ruang bagi praktik yang tidak objektif dalam proses seleksi," tegas perwakilan Koalisi dalam pernyataan resminya. Mereka khawatir jika situasi ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap KND sebagai lembaga independen akan merosot dan menghambat lahirnya kepemimpinan yang benar-benar representatif bagi penyandang disabilitas.
Atas dasar kegelisahan tersebut, Koalisi Disabilitas Jawa Timur menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Transparansi Pansel: Mendesak Menteri terkait untuk membuka proses pembentukan Pansel kepada publik, termasuk kriteria, mekanisme, dan latar belakang calon anggota tim seleksi.
- Integritas Komisioner: Mendesak komisioner aktif yang ingin menjadi bagian dari Pansel untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya di KND.
- Netralitas Pembentukan: Mendesak komisioner aktif yang berniat mencalonkan diri kembali agar tidak melibatkan diri sedikit pun dalam proses pembentukan panitia seleksi.
Koalisi Disabilitas Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Langkah ini diambil demi memastikan terwujudnya seleksi komisioner KND yang bersih, adil, berintegritas, dan benar-benar berpihak pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. (*)
Editor : Iwan Iwe



















