JAKARTA - Metode pemusnahan ikan sapu-sapu di Jakarta menuai sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penguburan ikan dalam kondisi masih hidup dinilai tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip dalam Islam.
Ikan sapu-sapu sendiri diketahui merupakan spesies invasif yang dapat merusak ekosistem sungai dengan menggeser keberadaan ikan lokal, sehingga perlu dikendalikan populasinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak 6,98 ton ikan sapu-sapu telah ditangkap di lima wilayah kota sejak operasi dimulai pada 17 April. Penangkapan ini dilakukan sebagai upaya mengendalikan populasi ikan invasif tersebut. Namun, metode pemusnahan yang digunakan kemudian menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyampaikan bahwa penguburan massal ikan dalam kondisi hidup menyalahi dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin serta prinsip kesejahteraan hewan (kesrawan).
Baca Juga : Bayar Zakat Penghasilan saat Sudah Gajian, Wajib Gak Sih?
Ia menjelaskan, pemusnahan ikan sapu-sapu pada dasarnya diperbolehkan karena membawa maslahat dan sejalan dengan prinsip hifz al-bi’ah atau perlindungan lingkungan.
Namun demikian, metode penguburan dalam kondisi hidup-hidup dinilai mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian.
“Hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan atau berbuat baik,” tuturnya.
Selain itu, dari sisi etika kesejahteraan hewan, praktik tersebut juga dinilai tidak manusiawi. Salah satu prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tambahnya.
Mengapa harus dikubur?
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memilih metode penguburan karena dinilai efektif untuk meminimalkan polusi yang dihasilkan. Selain itu, bangkai ikan sapu-sapu juga dapat dimanfaatkan sebagai kompos alami.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Sudin KPKP), Ridho Sosro, mengatakan bahwa sebenarnya terdapat opsi lain untuk memusnahkan ikan sapu-sapu, yakni dengan cara dibakar menggunakan insinerator. Namun, metode tersebut tidak dipilih karena berpotensi menimbulkan polusi udara.
“Pemusnahannya hanya kami matikan lalu kami kubur. Sebenarnya bisa dibakar dengan insinerator, tetapi berpotensi menimbulkan polusi asap yang justru dapat mengganggu lingkungan,” ujar Ridho.
Tanggapan pihak Pemprov atas kritik MUI
Menanggapi kritik dari MUI, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun angkat bicara. Ia menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap metode yang digunakan.
“Mengenai saran dan kritik dari MUI, nanti saya minta kepada pihak terkait untuk menyesuaikan tata caranya agar metode yang digunakan lebih tepat dan tidak menimbulkan polemik serupa,” jelas Pramono, dilansir dari Kompas.com.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Hasudungan Sidabalok mengatakan bahwa penguburan ikan sapu-sapu dalam kondisi hidup memang sulit dihindari ketika ikannya dalam jumlah banyak.
“Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur,”ujarnya kepada wartawan.
Kendati demikian, Pemprov DKI menerima kritik dan masukan dari MUI terkait tata cara penguburan sesuai syariat islam dan kesejahteraan hewan.
Hasudungan menyebut pihaknya sedang berdiskusi dengan praktisi maupun lembaga terkait untuk menentukan metode pemusnahan yang tepat.(Luluk Listiani)
Editor : Iwan Iwe



















