Menu
Pencarian


Laporan Kekerasan Seksual di Tangsel Dinilai Janggal, Terlapor Laporkan Balik Mantan Pacar

Portaljtv.com - Jumat, 30 Oktober 2026 06:00
Laporan Kekerasan Seksual di Tangsel Dinilai Janggal, Terlapor Laporkan Balik Mantan Pacar
Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Robert L. Simanungkalit, S.Pd., S.H., M.H., M.M., MGL, kuasa hukum MGL usai melapor ke Polres Tangsel. (Foto: Istimewa)

JAKARTA - Kasus dugaan kekerasan seksual di Tangerang Selatan terus bergulir. Terbaru, perempuan berinisial DAP yang melaporkan mantan kekasihnya ke Polres Tangerang Selatan, kini resmi dilaporkan balik atas dugaan laporan palsu dan fitnah.

Kasus ini bermula saat DAP melaporkan mantan pacarnya berinisial MGL, warga Cluster Fedora, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1616/VII/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 Juli 2025.

Dugaan kekerasan seksual itu disebut bermotif sakit hati karena ditinggal nikah. Namun dalam prosesnya, laporan tersebut dinilai tidak didukung bukti yang cukup.

Tidak terima dituduh melakukan pelecehan, MGL mengambil langkah hukum tegas.

Melalui kuasa hukumnya, Cliff Fabian Maliangkay, S.H., M.H., dan Robert L. Simanungkalit, S.Pd., S.H., M.H., M.M., MGL melaporkan balik DAP sekaligus mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Kabag Wassidik dan Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Permohonan itu dibenarkan Cliff saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026) malam.

"Laporan polisi yang dibuat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Klien kami dilaporkan melakukan pelecehan seksual di Graha Fedora, padahal kejadian itu tidak pernah ada. Tidak ada bujuk rayu maupun pemaksaan sebagaimana unsur TPKS Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tegas Cliff.

Lokasi Kejadian Berubah-ubah, CCTV Diduga Hilang

Kejanggalan fatal terungkap saat proses konfrontasi di Unit Krimsus Polres Tangerang Selatan.

Dalam laporan awal, DAP menyebut pemaksaan persetubuhan terjadi di Graha Fedora. Namun saat dikonfrontasi, keterangannya berubah. Lokasi kejadian disebut pindah ke Apartemen Bintaro Icon.

"Tidak konsistensi keterangan pelapor soal locus delicti semakin menguatkan indikasi adanya pemaksaan kasus," ujar Cliff.

Atas dasar itu, pada 5 Januari 2026, MGL resmi melaporkan balik DAP. Laporan balik tercatat dengan Nomor: LP/B/39/I/2026/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA, dengan sangkaan Pasal 361 dan Pasal 434 KUHP tentang laporan palsu dan/atau fitnah.

Cliff juga menyoroti prosedur penyidikan yang dinilai cacat. Perkara yang masih dalam tahap penyelidikan, tiba-tiba dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa pernah memeriksa terlapor terlebih dahulu.

Enam Alasan Desak Gelar Perkara Khusus

Untuk menguji objektivitas penyidikan, pihak MGL mengajukan Gelar Perkara Khusus di Polda Metro Jaya. Ada enam poin krusial yang disorot:

1. Terlapor Tidak Pernah Diperiksa: Pada tahap penyelidikan, klien tidak pernah diperiksa, padahal penasihat hukum sudah berupaya melakukan komunikasi dan penjadwalan ulang.

2. Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik: Ada indikasi pelanggaran profesionalitas dan kode etik yang harus diperiksa oleh fungsi pengawasan Polri.

3. Locus Delicti Tidak Konsisten: Terdapat perbedaan mendasar tempat kejadian perkara antara keterangan di laporan awal dengan fakta saat konfrontasi.

4. Bukti CCTV Tidak Diamankan: Perlu diperiksa kemungkinan hilangnya atau tidak diamankannya bukti CCTV yang sangat relevan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

5. Unsur Pasal 6c UU TPKS Tidak Terpenuhi: Unsur pidana harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya didasarkan pada adanya hubungan atau terjadinya persetubuhan.

6. Adanya Laporan Balik: Laporan balik dengan dugaan laporan palsu harus menjadi bagian dari pengujian objektivitas fakta.

Sesuai Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Gelar Perkara Khusus nantinya akan melibatkan atasan penyidik, fungsi pengawasan, fungsi hukum Polri, serta ahli yang relevan.

Pihak MGL berharap, jika unsur pidana TPKS tidak terbukti, Polda Metro Jaya merekomendasikan penghentian penyidikan.

"Gelar Perkara Khusus ini bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang benar, alat bukti yang sah, penerapan hukum yang tepat, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Cliff. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.