NGAWI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi menyatakan komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di lingkungan lapas. Komitmen ini diwujudkan melalui deklarasi bersama yang digelar bersama jajaran internal dan sejumlah pemangku kepentingan, Selasa (21/5).
Dalam acara deklarasi yang digelar di Lapas Kelas IIB Ngawi tersebut, turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Polres Ngawi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan lapas yang lebih aman dan terbebas dari praktik-praktik ilegal, sebagaimana diarahkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa deklarasi ini bukan sekadar seremonial, melainkan akan ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Di antaranya adalah razia rutin di blok hunian narapidana serta pemeriksaan ketat terhadap setiap barang bawaan pengunjung atau pembesuk.
"Kami juga akan menyediakan sarana komunikasi resmi seperti wartel di masing-masing blok hunian. Penggunaannya harus seizin dan dalam pengawasan petugas, untuk mencegah penyalahgunaan," ujar Iwan Setiawan.
Langkah ini dinilai penting mengingat keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki lapas dalam mengawasi seluruh aktivitas warga binaan. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan guna memperkuat pengawasan dan penegakan aturan.
Berdasarkan data saat ini, jumlah narapidana di Lapas Kelas IIB Ngawi mencapai 398 orang. Pemeriksaan dan razia blok hunian dijadwalkan akan dilakukan secara berkala sebagai upaya preventif.
Pihak Lapas juga mengajak seluruh jajaran dan masyarakat untuk mendukung program ini demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih bersih, aman, dan manusiawi.
Editor : JTV Madiun