SURABAYA - Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V berhasil menggagalkan penyelundupan 103 ballpress pakaian bekas ilegal di Dermaga Kalimas Perak Utara, Surabaya. Nilai barang selundupan ini mencapai 515 juta rupiah.
Penyelundupan ini terungkap saat proses pemindahan pakaian bekas dari kontainer ke truk. Barang-barang tersebut rencananya akan dikirim ke Malang. Tiga truk beserta muatan pakaian bekas ilegal berhasil diamankan.
Komandan Lantamal V, Laksma TNI Arya Delano, menjelaskan bahwa pelaku penyelundupan adalah "N" (pemilik CV. Renaldi Trans) dan "R". Mereka menyelundupkan barang dari luar negeri ke Makassar, lalu ke Surabaya, dan akan didistribusikan ke Jawa Timur.
Modus operandi mereka adalah menggunakan kapal untuk mengirim barang ilegal dari luar negeri ke Makassar, kemudian ke Surabaya. Dari Surabaya, barang dipindahkan ke truk untuk dikirim ke gudang di Kalimas, dan selanjutnya ke Malang.
Laksma TNI Arya Delano menegaskan bahwa impor pakaian bekas merugikan industri tekstil dalam negeri dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
"Barang-barang ini tanpa dokumen resmi. Penyelundupan ini mematikan industri tekstil dalam negeri karena barang dijual dengan harga murah. Selain itu, ada kekhawatiran serius terkait dampak kesehatan bagi penggunanya, karena asal barang dan pemakainya tidak diketahui," terang Laksma TNI Arya Delano.
Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL, khususnya Lantamal V, dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas penyelundupan barang ilegal. Upaya ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri, pasar lokal, dan penerimaan negara.
Editor : A. Ramadhan