GRESIK - Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di sekitar rumahnya, Paciran, Lamongan.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah parang, satu potong jaket jeans warna biru, satu potong sarung warna putih.
Peristiwa ini terjadi pada Jum'at (27/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu , sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar kegiatan patrol sahur. Ditengah perjalanan, terjadi aksi saling lempar bom air dengan pemuda dari Desa Banyutengah.
Baca Juga : Adik Dianiaya, Kakak di Lumajang Bacok Pria Mabuk hingga Tewas
Situasi memanas setelah terjadi perang bom air dan saling ejek. Pemuda Campurejo sempat mundur, namun didatangi kelompok dari Banyutengah yang tidak terima dengan ucapan yang dilontarkan.
Saat itu, tiba-tiba pelaku datang sambil membawa senjata tajam jenis parang dan membacok dua warga. Kedua korban adalah Wahyu Agung Pratama (24) dan Moh Ruhul Madani (25).
Korban Wahyu mengalami luka serius dan langsung dilarikan ke RS Ibnu Sina Gresik, sementara korban Ruhul mengalami luka dan menjalani perawatan di Puskesmas Panceng. Usai kejadian, korban Moh Ruhul Madani melapor ke Polsek Panceng.
Pasca kejadian, personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Gresik bersama jajaran Polsek diterjunkan ke lokasi guna melakukan patroli gabungan dan penjagaan intensif. Upaya ini membuat kondisi di lokasi kejadian berlangsung kondusif.
Tak berselang lama, anggota unit Resmob Polres Gresik mendapat informasi bila pelaku berada di Kecamatan Paciran Lamongan. Atas informasi ini, Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan bersama anggota mengejar pelaku ke Paciran.
"Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Gresik dengan didampingi pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Kasat Reskrim Polres Gresik , AKP Arya Wdjaya, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















