MOJOKERTO - Sidang kasus penggelapan Rp12 miliar yang menyeret Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA), Herman Budiyono (42) kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (5/11/2024).
Sidang beragendakan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi. Tiga diantaranya kakak terdakwa.
Mereka adalah Yuliati Sucahyo (53), Hadi Purnomo (55) dan Lidiawati sucahyo (51)Hartatik. Sementara satu saksi yakni Hartatik (77) ymerupakan ibu kandung terdakwa.
Dalam sidang, majelis pimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Widja, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi mencecar saksi dengan beberapa pertanyaan yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemerikaan (BAP) sebelumnya.
Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Pengacara Herman Budiyono Kecewa Majelis Hakim
Hasilnya, keempat saksi mengaku tidak mengetahui perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa. Keterangan saksi ini memuaskan Michael SH MH CLA, CTL, CCL, Penasehat hukum terdakwa.
"Prinsipnya kami sudah membuktikan dalam persidangan. Pertanyaannya kenapa tidak dilakukan audit? Kami yakin kalau dilakukan audit, malah mereka pelapor-pelapor ini yang melakukan penggelapan karena apa? Karena ada utang piutang yang kepada CV ini yang belum dibayar," ungkap penasehat hukum Michael SH MH CLA, CTL, CCL.
Menurutnya, ada aliran dana ke pelapor Yuliati Sucahyo ±Rp1,5 milir, pelapor Hadi Purnomo Rp5 miliar. Sehingga secara pembuktian tidak jelas karena seluruh aliran dana yang dituduhkan pelapor ke kliennya tidak benar. Menurutnya aliran dana dari CV MMA tersebut kembali ke rekening para pelapor itu sendiri.
"Kami tadi mengajukan keberatan ke Majelis Hakim terkait Jaksa Penuntut Umum tidak melampirkan laporan bank. Jika dilampirkan jelas aliran dananya kemana, ke suplayer dan lain-lain. Rekening CV tersebut murni untuk kerjaan. Prinsipnya jika mereka tidak mengetahui terhadap rekening itu dipindahkan atas nama Herman kan sudah kita buktikan lewat chat grup," katanya.
Dalam bukti chat grup keluarga tersebut ada obrolan bahwa yang minta untuk menggabungkan semua transaksi di rekening kliennya adalah pelapor sendiri.
Namun pelapor beralibi tidak mengetahui terkait hal tersebut sehingga ia membuktikan lewat sanggahan saat sidang agenda pemeriksaan saksi tersebut.
"Cukup memuaskan materi hari ini, kami bisa buktikan tidak ada satupun niat daripada terdakwa melakukan penggelapan dan ini murni perkara perdata. Dimana kami juga menyampaikan kepada tidak dilakukan dulu gugatan, semua pada diam tidak mau menjawab. Ya seharusnya gugatan dulu yang dilakukan," tegasnya.
Pihaknya mengali fakta untuk membuktikan jika kliennya tidak melakukan penggelapan uang perusahaan CV MMA sebesar Rp12 miliar yang dituduhkan para pelapor. Menurutnya, kliennya tidak ada niat jahat dari kliennya karena kasus tersebut murni perdata.
"Apakah CV (CV MMA) ini merupakan warisan? Harus dibuktikan diperdataan. Kenapa ada aset lain yang dikuasai sama mereka tidak dipertanyakan. Ada uang Rp5 miliar yang masuk kepada Hadi (pelapor), kami tanyakan lagi, tidak bisa menjawab. Menegur Herman (terdakwa) melakukan perpindahan rekening tapi tidak menegur Herman ada uang masuk ke rekeningnya," urainya.
Terkait rencana penangguhan penahanan terdakwa, Michael mengaku baru akan mengajukan kepada majelis hakim pada Kamis (7/11/2024) besok.
Hal ini dilakukan agar pemeriksaan saksi lebih objektif dan tidak terburu-buru.
"Saya pikir lebih baik Majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan kliennya agar bisa memeriksa sehingga tidak melanggar KUHP," tuturnya.
Sidang akan dilanjutkan Kamis lusa masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Herman Budiyono (42), Komanditer Pasif CV Mekar Makmur Abadi (MMA) yang didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12 miliar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi