Menu
Pencarian

Kredit Fiktif PNM Mekaar, Kejari Pacitan Geledah Kantor dan Rumah Mantan AO

JTV Pacitan - Rabu, 13 Mei 2026 10:03
Kredit Fiktif PNM Mekaar, Kejari Pacitan Geledah Kantor dan Rumah Mantan AO
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan Geledah Kantor PNM Mekaar dan rumah mantan AO. (Foto:Kejari Pacitan for portaljtv.com)

PACITAN - Kasus dugaan kredit fiktif di PT Permodalan Nasional Madani Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (PNM Mekaar) di Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, terus didalami oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Penyidik kini mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp1 miliar dan menyeret ratusan warga sebagai debitur.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Pacitan bersama personel Denpom melakukan penggeledahan di Kantor PNM Mekaar Unit Bandar Pacitan pada Kamis, 7 Mei 2026. Kantor tersebut berada di Dusun Panjing RT 003 RW 007, Desa Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita puluhan dokumen serta barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran dana PNM Mekaar Unit Bandar tahun 2023.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pacitan, Muhammad Heriyansyah, mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga :   Penjual Tempe di Pacitan Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras OTK

“Tim penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan. Dari hasil penggeledahan di kantor PNM Mekaar Unit Bandar, kami menemukan dan menyita sebanyak 43 barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana PNM Mekaar tahun 2023,” kata Heriyansyah Rabu, (13/05) pagi.

Menurutnya, kegiatan penggeledahan juga disaksikan langsung oleh kepala desa, perangkat desa, hingga masyarakat setempat guna memastikan proses berjalan transparan.

Selain kantor PNM Mekaar, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah saksi berinisial “F” di Dusun Nginuman RT 001 RW 004, Desa Petungsinarang, Kecamatan Bandar. F diketahui merupakan Account Officer PNM Mekaar Unit Bandar pada tahun 2023.

Baca Juga :   Tiga ODGJ Asal Pacitan Kembali Diberangkatkan ke Yayasan Rehabilitasi di Lamongan

“Dalam penggeledahan di rumah saksi F, tim penyidik juga menemukan dan menyita 13 barang bukti berupa paspor, buku tabungan, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan operasional PNM Mekaar,” ujarnya.

Heriyansyah menjelaskan, dugaan praktik kredit fiktif tersebut berlangsung dalam periode 2023 hingga 2024. Modus yang digunakan diduga dengan memanfaatkan data debitur untuk pencairan pinjaman yang tidak sesuai prosedur.

Dari hasil sementara penyidikan, terdapat 231 debitur yang terdampak dalam kasus tersebut dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp1 miliar. “Dana tersebut diduga digunakan untuk menutup hutang sebelumnya atau gali lubang tutup lubang di lingkungan PNM oleh saudari F,” jelasnya.

Baca Juga :   Studi Tiru ke SRMA 23 Pacitan, Dindik Soroti Pola Pendidikan Karakter dan Keterlibatan Orang Tua

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Pacitan telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi untuk mendalami aliran dana maupun mekanisme pencairan kredit yang diduga bermasalah tersebut.

Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.