LAMONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara, Rabu (5/2/2025) malam.
Rapat pleno penetapan ini dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Lamongan menerima salinan putusan sela dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perkara perselisihanhasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Lamongan yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01 Abdul Ghofur dan Firosa Salati.
Rapat pleno penetapan pemenang Pilkada ini dihadiri Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara, Bupati dan Wakil Bupati Lamongan terpilih. Selain itu, turut hadir jajaran Forkopinda Lamongan, tim pemenangan, perwakilan partai politik, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua KPU Kabupaten Lamongan Makhrus Ali mengatakan, bahwa penetapan paslon merupakan prosedur sebelum mengajukan usulan pelantikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Baca Juga : KPU Tetapkan Pasangan Yes-Dirham Pemenang Pilkada Lamongan
“Rangkaian kami dalam mengawal tahapan pemilihan serentak ini adalah. Sesusai dengan mekanisme yang ada, terkait dari salinan putusan MK, segera kita tindaklanjuti satu hari setelahnya. Dan Alhamdulillah hari ini kita lakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan,” ujarnya.
Sementara itu, Yuhronur Efendi, Bupati Lamongan terpilih mengatakan jika dirinya bersama Dirham Akbar Aksara siap memimpin dan memajukan Kabupaten Lamongan.
“Kami Yuhronur dan Mas Dirham menyampaikan terima kasih kepada semua pihak bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik. Ini amanat bagi kami berdua untuk terus menuntaskan yang tertunda sekaligus keberlanjutan pembangunan di Lamongan,” ujarnya.
Dalam Pilkada serentak 2024, pasangan nomor urut 01 Abdul Ghofur dan Firosya Shalati meraih 327.345 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara meraih 407.541 suara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi