PAMEKASAN - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, menjadi 5 dapil dengan alokasi 45 kursi.
Hal ini tertuang dalam surat edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPURI) melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten, Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Komisioner KPU Pamekasan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh Amiruddin menyampaikan, dari 2 model rancangan yang diusulkan, KPU RI menetapkan model rancangan yang pertama, yakni tidak ada perubahan dari dapil Pemilu 2019, termasuk alokasi kursi DPRD jumlahnya masih sama.
" dalam menetapkan dapil tersebut, KPU RI mempertimbangkan banyak hal, diantaranya merupakan masukan dari masyarakat Partai Politik, Bawaslu, tokoh masyarakat dari pihak-pihak terkait. Sekaligus hasil dari uji publik yang telah dilaksanakan kemudian dilaporkan ke KPU RI ",ungkap Amir
Baca Juga : Logistik Pilkada 2024 Jember Mulai Didistribusikan, Prioritas ke Daerah Terpencil
Dalam surat terbitan ini disebutkan, Dapil 1 meliputi daerah Tlanakan dan Pamekasan ada 8 kursi, kemudian dapil 2 meliputi Proppo dan Palengngaan ada 9 kursi, dapil 3 meliputi daerah Waru Batumarmar dan Pasean dengan 10 kursi, dapil 4 meliputi Kecamatan Pakong Pagantenan dan Kadur dengan 9 kursi, kemudian dapil 5 meliputi Pademawu Galis dan Larangan yakni dengan 9 kursi.
Reporter: Hanif Tanzil
Editor : Vita Ningrum