SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi (KPU) Jawa Timur melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melakukan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk Dapil Jawa Timur IV (DPR) dan Dapil Pamekasan 2 (DPRD Kabupaten).
PSSU dilakukan pada surat suara DPR RI pada 105 Tempat Penghitungan Suara (TPS) di Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember. Selain itu, PSSU juga dilakukan pada surat suara DPRD di 15 TPS Kabupaten Pamekasan.
Demi keamanan, PSSU digelar di Hotel DoubleTree Surabaya, mulai Minggu (23/6/2024) hingga Selasa (25/6/2024). Proses PSSU mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian.
KPU Jatim hanya memperbolehkan satu orang perwakilan partai politik, Bawaslu dan KPU. Sementara saksi lain melihat dari layar yang telah disediakan KPU Jatim.
PSSU dilakukan Berdasarkan putusan MK pada nomor perkara 261 yang memerintahkan KPU Jember melakukan hitung ulang surat suara sebanyak 105 TPS dan 15 TPS dari Pamekasan.
Aang Kunaifi, Ketua KPU Jatim mengatakan proses PSSU berjalan aman dan lancar. Dipilihnya Surabaya sebagai lokasi PSSU demi alasan keamanan.
"PSSU ini untuk melaksanakan putusan MK. Dipilihnya Kota Surabaya sebagai lokasi PSSU, hanya demi alasan keamanan. Pihak kepolisian juga melakukan penjagaan yang ketat karena ruang penghitungan harus steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan," ujar Aang Kunaifi.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian dari gugatan pemohon, yakni Anggota DPR RI Dapil Jatim IV Jember Lumajang dari Partai Amanat Nasional (PAN), Abdussalam, yang diduga suaranya tergerus.
Dalam gugatannya, pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara PAN dan Gerindra selaku pihak Terkait. PAN menilai ada pengurangan suara sebesar 2.072 suara dan penambahan suara ke Gerindra sebesar 1.953.
Dalam persidangan, MK menilai KPU tidak bisa melampirkan bukti formulir D terkait dan juga tidak dapat menghadirkan saksi yang diminta, maka demi mendapat kepastian hukum, maka MK memutuskan untuk dilakukan PSSU.
Sementara itu untuk Dapil Pamekasan 2, pemohon mensinyalir suara PAN tergerus oleh Partai Demokrat. PAN mengklaim memperoleh 6.508 suara, sedangkan KPU setempat menetapkan PAN 6.498. Sedangkan Demokrat oleh KPU dicatat 19.911, tapi pemohon menengarai perolehan Demokrat 19.481 suara.(Ayul Andhim)
Editor : M Fakhrurrozi