Menu
Pencarian


KPK Segera Panggil Kembali Nusron Wahid

Portaljtv.com - Selasa, 27 Oktober 2026 18:17
KPK Segera Panggil Kembali Nusron Wahid
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Faisal Fazri)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Keterangan Nusron dibutuhkan untuk mengonfirmasi rangkaian peristiwa, menelusuri dugaan aliran uang, serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut. Kebutuhan pemeriksaan ini menguat setelah sejumlah pihak yang disebut memiliki hubungan dengan Nusron, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN, ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nusron untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperjelas dugaan praktik suap maupun penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Tentunya secepatnya, karena memang penyidik membutuhkan keterangan dari saudara NW. Apalagi, beberapa pihak di lingkaran saudara NW telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari orang kepercayaan, Dirjen ATR/BPN, hingga beberapa pihak lainnya," kata Budi.

Baca Juga :   KPK Beberkan Peran Gus Alex di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Menurut Budi, pemeriksaan Nusron diperlukan untuk mengonfirmasi informasi yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, tersangka, dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan, keterangan saudara NW dibutuhkan untuk memberikan konfirmasi dan melengkapi informasi-informasi yang memang membutuhkan keterangan dari NW, sehingga versinya jelas, apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.

Budi menjelaskan, penyidik juga mendalami apakah dugaan praktik suap dan penerimaan lainnya hanya berkaitan dengan para tersangka yang telah ditetapkan atau terdapat pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Baca Juga :   KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kuota Haji 2024

"Apakah berhenti kepada orang-orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, atau ada alur perintah dari pihak lain. Jika memang seperti itu, itu butuh pendalaman, termasuk soal aliran uang," kata Budi.

Ia menambahkan, penelusuran aliran uang menjadi salah satu fokus penyidikan karena nilai uang yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK cukup besar. Temuan tersebut diduga tidak hanya berkaitan dengan pemberian uang dari PT Summarecon Agung Tbk kepada oknum di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tetapi juga mencakup dugaan penerimaan lain di lingkungan internal Kementerian ATR/BPN.

Meski demikian, KPK belum menyampaikan jadwal pasti pemeriksaan Nusron. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, pada Rabu, 7 Oktober 2026 dan Kamis, 15 Oktober 2026. (Faisal Fazri)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.