SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa timur, mengungkap motif di balik kasus pembunuhan terhadap Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AG yang masih berusia empat tahun di Kota Madiun, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing mengungkapkan, tersangka Dwi Bagus Martono, yang merupakan suami siri Dini, diduga melakukan tindakan sadis tersebut setelah terlibat perselisihan pribadi dengan korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dengan korban,” ujar Kombes Pol Roy.
Roy menjelaskan, pembunuhan terhadap kedua korban dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Kota Madiun dan mobil milik tersangka.
“Pada 20 September 2026, tersangka terlebih dahulu membunuh istri sirinya di sebuah kamar hotel dengan cara mencekik korban. Masih ada anaknya, tersangka membawa anak korban yang masih hidup ke mobilnya. Setelah itu, jasad korban dibungkus sleeping bag, dimasukkan mobil, dibawa ke rumahnya,” terang Roy.
Setibanya di rumah, tersangka kemudian membunuh anak korban di dalam mobil. Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka berupaya menghilangkan jasad mereka dengan memotong-motong, menggiling, dan membakar tubuh korban.
Polisi mengungkapkan, seluruh proses untuk menghilangkan jasad kedua korban berlangsung selama dua hari hingga tersangka membuang abunya ke sungai untuk menghilangkan jejak.
Selain mengungkap kronologi pembunuhan, polisi menyebut tersangka memiliki kecerdasan di atas rata-rata. Tersangka diketahui merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia. Dalam kasus ini, Polisi menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (*)
Editor : A. Ramadhan























