Menu
Pencarian

KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Portaljtv.com - Jumat, 13 Maret 2026 07:30
KPK Resmi Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Kemenag, YQC resmi ditangkap KPK dalam kasus korupsi Haji

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Kamis 12 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan pembagian kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses hukum, termasuk gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Dalam perkara ini, ia diduga melakukan pengondisian dalam pembagian kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tambahan tersebut berjumlah 8.000 pada tahun 2023 dan 20.000 pada tahun 2024.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan adanya perubahan komposisi pembagian kuota tambahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Pada kuota tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah, pembagian dilakukan secara 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus. Padahal, aturan yang berlaku menetapkan pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.

Perubahan komposisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.

Baca Juga :   Kasus Korupsi Kuota Haji Naik ke Penyidikan, Gus Lilur: Penjarakan Koruptor!

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Total aset yang disita mencapai lebih dari Rp100 miliar, terdiri dari uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dalam proses penyidikan.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan sehari setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku sehingga status tersangka dinyatakan sah.

Saat digiring keluar dari Gedung KPK pada Kamis, 12 Maret 2026, Yaqut menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari praktik yang dituduhkan dalam kasus tersebut.

Baca Juga :   Pemerintah Resmi Tetapkan Awal Puasa Ramadan Jatuh Pada Selasa, 12 Maret 2024

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut kepada awak media.

Ia juga menyatakan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Agama, setiap kebijakan yang diambil terkait penyelenggaraan ibadah haji dilakukan semata-mata untuk kepentingan keselamatan dan kenyamanan jamaah Indonesia.

Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji ini menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan ibadah haji yang menyangkut kepentingan jutaan calon jamaah di Indonesia. Dalam proses penyidikan, KPK terus mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan dan distribusi kuota haji yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

Sejumlah saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agama, telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.

Bersamaan dengan digiringnya Yaqut untuk di tahan 20 hari kedepan,  terlihat massa demo oleh GP Ansor di depan KPK yang menilai Yaqut dikriminalisasi, kendati demikian KPK menyatakan bahwa, pengusutan kasus ini menjadi langkah untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih transparan serta melindungi hak para calon jamaah haji. (Mamluatus Salimah)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.