JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025–2026. Selain GSW, KPK juga menetapkan ajudannya, YOG, sebagai tersangka.
Penetapan tersangka disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup. Dari hasil penyelidikan, GSW diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memeras sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) usai pelantikan.
KPK mengungkap, GSW tidak hanya meminta setoran uang, tetapi juga menerapkan praktik "penyanderaan" terhadap pejabat Pemkab Tulungagung. Para pejabat yang baru dilantik dipaksa menandatangani surat pernyataan loyalitas berupa pengunduran diri dari jabatan dan ASN tanpa tanggal.
Baca Juga : KPK Bongkar Modus Bupati Tulungagung Peras dan Sandera Pejabat
Asep Guntur Rahayu mengungkap surat pernyataan yang ditandatangani para pejabat diduga menjadi alat kontrol untuk memastikan loyalitas. Jika pejabat tidak loyal atau tidak memenuhi permintaan bupati, surat itu dapat sewaktu-waktu diberi tanggal untuk memberhentikan yang bersangkutan seolah-olah mengundurkan diri.
"Dokumen ini diduga digunakan oleh GWS sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintahnya. Surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN itu sudah dipegang, namun tidak diberi tanggal, sehingga menjadi alat untuk ‘mengunci’ posisi para pejabat,” ujarnya.
Menurut Asep, surat tanpa tanggal tersebut bisa sewaktu-waktu digunakan untuk memberhentikan pejabat yang dianggap tidak patuh.
"Jika dinilai tidak bekerja dengan baik atau tidak loyal, surat itu tinggal diberi tanggal dan seolah-olah pejabat tersebut mengundurkan diri. Dengan cara ini, pejabat yang tidak tegak lurus kepada bupati terancam dicopot dari jabatan atau bahkan diberhentikan dari ASN," tegasnya.
Selain itu, pejabat juga diminta menandatangani surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran. Kondisi ini membuat pejabat berada dalam tekanan dan terpaksa mengikuti perintah, termasuk menyetor sejumlah uang.
Dalam praktiknya, GSW meminta uang kepada kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui perantara YOG. Ajudan bupati tersebut berperan aktif sebagai "penagih" atau layaknya debt collector, yang mencatat, menagih, dan memastikan setoran dari OPD terpenuhi sesuai permintaan bupati. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar kepada 16 OPD, dengan realisasi penerimaan sekitar Rp2,7 miliar.
Pemerasan juga dilakukan melalui skema anggaran, yakni meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran OPD, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan. Selain itu, GSW diduga mengatur proyek pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang dan menunjuk rekanan tertentu.
"Atas setiap penambahan anggaran, GWS diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai yang ditambahkan. Misalnya, jika anggaran ditambah Rp100 juta, maka diminta Rp50 juta, bahkan sebelum anggaran tersebut dicairkan. Kondisi ini membuat OPD seolah-olah memiliki utang kepada bupati. GWS turut mengatur proses pengadaan dengan mengondisikan pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan di OPD," imbuh Asep.
Dalam OTT pada Jumat (10/4/2026), KPK mengamankan 18 orang serta menyita uang tunai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari aliran dana tersebut, bersama dokumen dan barang bukti lainnya.
Uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian barang bermerek, kebutuhan pribadi, hingga pemberian THR kepada Forkopimda.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menahan keduanya selama 20 hari pertama hingga 30 April 2026 di Rutan KPK. (*)
Editor : A. Ramadhan



















