Menu
Pencarian

KPK Beri Atensi Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi Saat SPMB

JTV Madiun - Jumat, 5 Juni 2026 15:54
KPK Beri Atensi Pencegahan Gratifikasi dan Korupsi Saat SPMB
Kpk beri atensi pengarahan gratifikasi

NGAWI - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 mendapat perhatian khusus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK mengingatkan pentingnya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam seluruh proses penerimaan peserta didik baru.

Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah penyelenggara SPMB apabila ditemukan praktik jual beli kursi maupun pelanggaran lainnya yang bertentangan dengan aturan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi, Kabul Tunggul Winarno, mengatakan pihaknya telah meneruskan surat edaran KPK kepada seluruh koordinator Dikbud di tingkat kecamatan serta kepala sekolah negeri dan swasta di Kabupaten Ngawi.

Menurutnya, seluruh proses SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh akses pendidikan.

Baca Juga :   APTI Ngawi Minta DPPTK Bantu Perluas Akses Pasar Tembakau

“Kami telah menyampaikan surat edaran tersebut kepada seluruh sekolah. Proses SPMB harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak boleh ada praktik jual beli kursi maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ujar Kabul Tunggul Winarno.

Selain memberikan sosialisasi kepada sekolah, Dikbud Ngawi juga akan melakukan pemantauan langsung selama proses penerimaan murid baru berlangsung untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Kabul menegaskan apabila ditemukan pelanggaran, maka panitia maupun sekolah penyelenggara harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku, termasuk terhadap konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Baca Juga :   Persada Sumba Barat Daya Tumbangkan Harimau Indonesia FC Tiga Gol Tanpa Balas

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada sanksi sesuai ketentuan. Semua risiko dan tanggung jawab menjadi konsekuensi pihak yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026, terdapat empat jalur penerimaan yang diterapkan, yakni jalur prestasi sebesar 35 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur domisili 40 persen, dan jalur mutasi sebesar 5 persen.

Sementara itu, pendaftaran SPMB di Kabupaten Ngawi dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 18 Juni 2026. Pemerintah berharap seluruh proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.