JAKARTA - Dikutip dari CNN Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Kebijakan ini dituangkan secara resmi melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Jakarta pada Rabu (15/7/2026) lalu.
Dalam aturan tersebut, unsur TNI dan Polri yang dilibatkan secara khusus adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Aparat di tingkat desa atau kelurahan ini dilibatkan untuk membantu kegiatan pembangunan jejaring informasi pada pengawasan wajib pajak, baik bagi wajib pajak yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar, serta pengawasan wilayah.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa pengawasan kepatuhan wajib pajak ini diawali melalui tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung efektivitas fungsi pengawasan.
Baca Juga : ODGJ Mengamuk Bawa Sajam di Jombang, Dua Petugas Nyaris Terluka
Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media," ujar Bimo, dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7/2026).
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa langkah pembinaan ini diperlukan mengingat sistem pelaporan mandiri (self assessment) yang diterapkan di Indonesia, demi mewujudkan tingkat kepatuhan yang berkesinambungan.
Untuk wajib pajak terdaftar, pengawasan dijalankan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, bagi pihak yang belum terdaftar, pengawasan difokuskan melalui kegiatan ekstensifikasi, termasuk pemantauan kewajiban atas objek pajak yang sudah maupun belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Di samping pengawasan subjek pajak, pengawasan wilayah juga digalakkan melalui pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja guna mendorong kepatuhan sekaligus memperluas basis data dan penguasaan wilayah. Kegiatan pengumpulan data ini dapat ditempuh melalui dua cara, yakni pengumpulan data lapangan, seperti mendatangi langsung tempat tinggal, kedudukan, atau tempat usaha wajib pajak serta pengumpulan data nonlapangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan sarana administrasi tanpa kunjungan langsung. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















