PROBOLINGGO - Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus teror pelemparan bondet atau bom ikan ke kerumunan pemuda yang sedang bermain sepak bola di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dari lima tersangka yang ditetapkan polisi, seorang remaja berusia 14 tahun menjadi peracik bondet yang digunakan dalam aksi tersebut. Remaja berinisial FB (14) itu disebut mempelajari cara merakit bondet secara otodidak melalui media sosial, kemudian membeli bahan-bahan pembuatnya secara daring.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengaku prihatin karena pelaku yang merakit bahan peledak justru masih berusia sangat muda.
"Sangat saya sayangkan, peracik bondet dalam kasus ini justru seorang remaja yang masih berusia 14 tahun," ujar AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026) sore.
Baca Juga : Ledakan Bondet Terjadi Saat Puluhan Pemuda Bermain Bola di Probolinggo, Satu Orang Terluka
Menurut Rico, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka tidak pernah mengikuti pelatihan khusus. Ia belajar sendiri dengan memanfaatkan informasi yang diperoleh dari media sosial.
"Dia mempelajari cara membuat atau merakit bondet secara otodidak melalui media sosial. Untuk bahan-bahannya dibeli secara online, kemudian setelah jadi dibawa ke mana-mana," jelas Rico.
Dalam kasus ini, Polres Probolinggo Kota menetapkan lima tersangka yang seluruhnya merupakan warga Kota Probolinggo. Mereka adalah AKJ (18), MAK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14). Tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca Juga : Rumah Debt Collector di Probolinggo Dilempar Bondet, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Polisi menyebut FB tidak ikut membawa senjata tajam saat aksi berlangsung. Berbeda dengan empat tersangka lainnya yang masing-masing membawa celurit.
"Tersangka AKJ, MAK, RF, dan KV membawa senjata tajam jenis celurit. Sementara FB tidak membawa celurit, tetapi dia berperan sebagai peracik bondet. Seluruh tersangka juga berada di bawah pengaruh minuman keras," ungkap Rico.
Sebelumnya, kelompok remaja tersebut melempar bondet ke arah kerumunan pemuda yang sedang bermain sepak bola di Jalan Ikan Tengiri, Minggu (19/7/2026) dini hari. Akibat ledakan tersebut, seorang pemuda bernama Muhammad Toni (26) mengalami luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Polisi mengungkap motif aksi tersebut adalah dendam terhadap kelompok lain. Namun, karena dipengaruhi minuman keras, para pelaku salah mengenali sasaran sehingga justru menyerang pemuda yang tidak terlibat persoalan dengan mereka.
Meski masih berusia 14 tahun, FB tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka FB dijerat Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 306. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Rico Yumasri.
Kapolres berharap kasus ini menjadi peringatan bagi orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang dapat menjadi sarana mempelajari tindakan berbahaya.
"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial. Jangan sampai teknologi justru dimanfaatkan untuk mempelajari tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















