Menu
Pencarian


5 Remaja Probolinggo Jadi Tersangka Teror Bondet, Mengaku Dalam Kondisi Mabuk

Farid Fahlevi - Selasa, 21 Juli 2026 17:00
5 Remaja Probolinggo Jadi Tersangka Teror Bondet, Mengaku Dalam Kondisi Mabuk
Tersangka AKJ pelempar bondet digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota. (Foto: Farid Fahlevi)

PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menetapkan lima remaja berusia 14 hingga 19 tahun sebagai tersangka kasus pelemparan bondet atau bom ikan ke arah kerumunan pemuda yang sedang bermain sepak bola di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo pada Minggu (19/7/2026) dini hari.

Aksi tersebut mengakibatkan seorang pemuda terluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ironisnya, seluruh pelaku masih berusia belia.

Polisi mengungkap aksi nekat itu dipicu dendam yang salah sasaran. Parahnya, para pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsi para tersangka sebelum kejadian.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan kelima tersangka masing-masing berinisial AKJ (18), MAK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14), semua warga Kota Probolinggo.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Seluruhnya memiliki peran masing-masing dalam peristiwa pelemparan bondet yang mengakibatkan satu orang mengalami luka," ujar AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026) sore.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Muhammad Toni (26), warga Kelurahan/ Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Ia mengalami luka akibat ledakan bondet yang dilempar ke arah kerumunan pemuda yang sedang bermain sepak bola pada Minggu dini hari lalu.

Menurut Rico, tersangka AKJ berperan sebagai orang yang melempar bondet ke arah kerumunan.

"Pelaku pelempar bondet adalah tersangka AKJ. Sementara tersangka lainnya memiliki peran ikut bersama kelompok saat kejadian," jelasnya.

Polisi mengungkap sebelum melakukan aksi, kelompok remaja tersebut menggelar pesta minuman keras di sebuah basecamp yang berada di belakang gudang pemotongan hewan di Kelurahan Kedungasem.

"Sebelum kejadian mereka mengonsumsi minuman keras bersama di basecamp. Karena persediaan habis, mereka kemudian keluar untuk membeli lagi," kata Rico.

Saat melintas di sekitar lokasi permainan sepak bola, para tersangka melihat kerumunan pemuda. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, mereka mengira kelompok tersebut adalah musuh yang sebelumnya memiliki persoalan dengan mereka.

"Motifnya adalah dendam. Namun yang menjadi korban ternyata bukan kelompok yang mereka cari. Jadi terjadi salah sasaran, ditambah kondisi para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras," tegas Rico.

Hanya sekitar dua jam setelah kejadian, tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap kelima tersangka di basecamp mereka.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit serta beberapa bondet yang belum sempat digunakan.

"Kami juga mengamankan barang bukti berupa empat senjata tajam jenis celurit yang dibawa empat tersangka dan bondet yang belum sempat dilempar. Seluruhnya kini menjadi barang bukti dalam proses penyidikan," ujar Rico.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal terkait kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak.

"Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan, kepemilikan senjata tajam, dan bahan peledak. Ancaman hukumannya berkisar tujuh hingga lima belas tahun penjara," ungkap Kapolres.

AKBP Rico juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pergaulan yang berpotensi menyeret mereka pada penyalahgunaan minuman keras maupun tindak kriminal.

"Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terlibat minuman keras ataupun tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka," pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena seluruh pelaku masih berusia remaja. Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan mekanisme peradilan anak bagi tersangka yang masih di bawah umur. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.