SIDOARJO - Kasus korupsi pengadaan lahan rest area kawasan kaki Jembatan Suramadu Kabupaten Bangkalan yang merugikan Negara Rp 1,2 Milyar dengan terdakwa Ngatmisih, eks kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (29/2/2024) siang.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bangkalan. Dalam tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan korupsi pengadaan lahan di rest area kawasan jembatan Suramadu yang merugikan negara Rp 1,2 Milyar.
Atas perbuatannya, jaksa meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang penganti sebesar Rp 1,2 Milyar dan bila tidak dibayar akan mendapatkan hukuman tambahan.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum ini, terdakwa menyatakan keberatan dan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang yang digelar pekan depan. (Ayul Anhdim)
Editor : M Fakhrurrozi