MOJOKERTO - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Mojokerto melakukan langkah strategis dalam upaya mendukung tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BRI Cabang Mojokerto menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama, di Kantor BRI Cabang Mojokerto, Kamis (25/6/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara kedua institusi, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara guna
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Nurul Anwar, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Christianto, S.H.,
Baca Juga : Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti 91 Perkara, Terbanyak Kasus Narkoba
Dari pihak BRI, hadir langsung Pimpinan Cabang BRI Mojokerto R. Bobby Meidika Putra bersama Area Head Sidoarjo Tri Kenyo Kusumawati.
Pimpinan Cabang BRI Mojokerto, R. Bobby Meidika Putra, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan kolaborasi dan koordinasi antara BRI dengan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, terutama dalam aspek pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, hingga bantuan hukum di bidang perdata.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara BRI dan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Pendampingan serta dukungan hukum yang diberikan akan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan operasional perusahaan secara profesional dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurut Bobby, keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis di bidang hukum akan membantu BRI dalam mengantisipasi berbagai potensi permasalahan hukum sekaligus memperkuat implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto Nurul Anwar, S.H., M.Hum.,menyambut baik kerja sama tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun hubungan kelembagaan yang produktif dan saling mendukung, khususnya dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, kedua belah pihak berharap dapat menciptakan kerja sama yang berkelanjutan, efektif, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pelayanan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas masing-masing institusi. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















