TUBAN - Dua orang residivis jambret asal Surabaya, DS dan GS, pria berumur 23 tahun, kembali berurusan dengan hukum setelah aksinya mencuri handphone dengan kekerasan kepada pengendara motor di jalan Pantura Tuban-Widang, tepatnya di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Meskipun sempat kabur, polisi berhasil menangkap keduanya pada Rabu (20/11/2024) pagi, setelah mereka merampas handphone seorang wanita berinisial H (27), yang sedang mengendarai sepeda motor sendirian di jalanan sepi. Dengan menempelkan kendaraan mereka pada motor korban, kedua tersangka merampas handphone milik korban.
Berbekal informasi ciri ciri pelaku yang dijelaskan korban, petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku di sekitar wilayah Tuban, bersama dengan barang bukti hasil kejahatan mereka, termasuk dua handphone, dua helm, jaket hitam, dan sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.
"Kami berhasil menangkap kedua tersangka setelah melakukan pengejaran intensif. Kini, mereka kami amankan dan dikenakan pasal 365 ayat 1 dan 2, serta pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara." jelas AKP Dimas Robin Alexander, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Baca Juga : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan di Kota Batu
Kedua tersangka kini kembali mendekam di sel tahanan Polres Tuban, mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi peringatan bahwa tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman.(Dziky Muhamad/Khusni Mubarok/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe