Menu
Pencarian

Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang

Usrox Indra - Jumat, 17 April 2026 12:45
Kejati Tetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo (pakai batik) saat menunjukkan barang bukti kasus pungli perizinan tambang, Jumat (17/4/2026). (Foto: Usrox Indra)

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aris Mukiyono sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Selain Aris Mukiyono, Kejati Jatim juga menetapkan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, berinisial H.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengatakan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, Jalan Tidar Surabaya, Kamis (16/4/2026).

"Proses penyelidikan berlangsung senyap dan dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wagiyo.

Wagiyo menambahkan, dugaan pelanggaran yang ditemukan meliputi praktik pungutan liar, gratifikasi, hingga pemerasan oleh oknum pejabat di instansi tersebut.

"Modusnya itu dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi," tambahnya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) diduga sengaja diperlambat.

"Pemohon izin yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan dalam proses penerbitan izin meskipun persyaratan telah lengkap," terangnya.

Wagiyo menjelaskan, besaran uang yang diminta bervariasi, yakni untuk perpanjangan izin tambang berkisar antara Rp50juta-Rp100 juta, dan izin baru Rp50 juta-Rp200 juta.

"Sementara perizinan pengusahaan air tanah, untuk proses perpanjangan diminta Rp5 juta-Rp20 juta per pengajuan dan untuk izin baru antara Rp50 juta-Rp80 juta," ungkapnya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan. Ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.