Menu
Pencarian

Kejari Magetan Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti, Rokok Ilegal Mendominasi

JTV Madiun - Rabu, 6 Mei 2026 15:55
Kejari Magetan Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti, Rokok Ilegal Mendominasi
Kejari Magetan musnahkan ratusan ribu barang bukti

MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu pagi. Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan, ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai menjadi sorotan karena berpotensi menimbulkan kerugian negara yang besar dari sektor cukai.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga April 2026. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan dinyatakan siap untuk dieksekusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam penegakan hukum. Tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pelaku, tetapi juga memastikan barang hasil kejahatan tidak kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, juga untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau beredar kembali,” ujar Soekesto Ariesto.

Baca Juga :   Harga Ambruk, Peternak Magetan Bagi-bagi 3 Ton Telur ke Jalanan

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, 99 butir pil double L, sekitar 960 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai, serta 169 botol minuman keras. Selain itu, sejumlah pakaian dan barang bukti pendukung lainnya juga turut dimusnahkan.

Jumlah rokok ilegal yang mencapai ratusan ribu batang menjadi perhatian utama, mengingat potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari tidak dibayarkannya cukai.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan, pil dihancurkan, rokok dicacah, sedangkan botol minuman keras digilas menggunakan alat berat.

Baca Juga :   Pendaftaran Kepsek Diperpanjang, Pemkab Magetan Tekankan Proses Terbuka

Setelah prosesi simbolis di lokasi, sisa hasil pemusnahan kemudian dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri untuk dimusnahkan lebih lanjut hingga tidak memiliki nilai guna.

Langkah ini menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata, tetapi juga pada penyelesaian akhir terhadap barang bukti, yang dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.