MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memusnakan barang bukti narkoba senilai Rp 655 Juta, di halaman Kejari, Rabu (30/10/2024) pagi.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa pil double L sebanyak 173,454 butir, sabu-sabu seberat 526,792 gram, ganja seberat 33,68 gram, timbangan sebanyak 23 buah, bong atau alat hisap sabu sebanyak sembilan buah.
Satu ball berisi kaos, celana, helm, korek, bungkus rokok dan lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 80 perkara yang diamankan sejak akhir tahun 2023 hingga pertengahan tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan dua cara yakni dibakar dan dilarutkan ke dalam air.
Untuk barang bukti pil double L dan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sementara barang bukti ganja, timbangan dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejari Kota Mojokerto, Joko Kris Sriyanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terkait dengan perkara tindak pidana yang berada di wilayah Kota Mojokerto.
"Barang bukti yang dimusnahkan dari 80 perkara. Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan/penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukan kejahatan," ungkapnya.
Dengan masih banyaknya perkara narkotika di wilayah Kota Mojokerto, kita akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Mojokerto Kota. Untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, pihaknya akan melakukan pembuktian di pengadilan.
"Barang bukti narkotika berbagai jenis yang dimusnahkan tersebut kurang lebih senilai Rp655.750.400. Dengan perhitungan harga sabu-sabu Rp1,2 juta per gram, double L Rp800 ribu per botol, ganja Rp4,2 juta dan barang bukti lainnya Rp5 juta. Barang bukti ini dari perkara akhir 2023 sampai 2024," katanya.
Joko Kris menambahkan, jumlah barang bukti narkoba menentukan berat, ringannya hukuman penjara.
"Rata-rata putusan pelalu tindak pidana Penyalahgunaan narkoba di atas 5 tahun penjara. Pihaknya berupaya memberikan hukuman yang membuat pelaku efek jera," paparnya.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Kasat Narkoba Polres Mojokerto, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Mojokerto. (*)
Editor : M Fakhrurrozi