TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan. Pada Selasa siang (14/7), tim penyidik menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, untuk mencari dokumen yang berkaitan dengan riwayat dan status kepemilikan tanah tersebut.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. Penyidik menyisir berbagai dokumen administrasi pertanahan, mulai dari Buku C Desa, surat keterangan waris, riwayat tanah, surat kematian, hingga arsip surat masuk dan surat keluar.
Seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya juga dilakukan di sejumlah instansi.
Baca Juga : Jual-Beli Sel Terbongkar, Oknum Petugas Lapas Blitar Diduga Patok Rp 100 Juta
"Dalam penggeledahan ini kami mengamankan satu Buku C Desa, buku surat masuk dan surat keluar, serta sejumlah dokumen riwayat tanah yang berkaitan dengan objek perkara," ujarnya.
Menurut Roni, dokumen-dokumen tersebut akan diteliti untuk menelusuri proses administrasi pertanahan, sekaligus mengungkap penyebab tanah yang telah dibeli Pemerintah Kabupaten Tulungagung hingga kini belum memiliki sertifikat.
Selain mengumpulkan dokumen, penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang menjabat sebagai lurah sejak proses pengajuan hingga transaksi pengadaan tanah berlangsung.
Hingga saat ini, sekitar 35 saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai ahli waris, notaris, hingga mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo.
Roni menyebut pemeriksaan saksi hampir rampung. Namun, penyidik masih menunggu hasil koordinasi dengan para ahli dan proses audit yang masih berjalan.
Meski tanah tersebut telah menjadi aset resmi Pemerintah Kabupaten Tulungagung setelah proses jual beli dan pembayaran selesai, penyidik masih mendalami kendala administrasi yang menyebabkan sertifikat tanah belum dapat diterbitkan.
Penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan menjadi lokasi ketiga yang didatangi penyidik. Sebelumnya, Kejari Tulungagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Kejari Tulungagung menegaskan penetapan tersangka dalam perkara ini masih menunggu kelengkapan alat bukti, keterangan ahli, serta hasil audit yang saat ini masih berlangsung. (Agus Bondan-Beny Setiawan)
Editor : JTV Kediri

















