PACITAN - DPRD Kabupaten Pacitan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kamis (4/6/2026) pagi.
Dalam rapat tersebut, nota penjelasan bupati dibacakan oleh Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah. Ia menjelaskan, terdapat 11 poin penting yang diatur dalam raperda tersebut sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pacitan.
Beberapa poin utama yang diatur meliputi mekanisme pelaksanaan Pilkades serentak yang dilakukan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam jangka waktu delapan tahun, pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten, persyaratan calon kepala desa, tahapan pelaksanaan pemilihan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan.
Selain itu, raperda juga mengatur pengangkatan dan pelantikan kepala desa terpilih, pemberhentian kepala desa, pengangkatan pejabat kepala desa, Pilkades paruh waktu melalui musyawarah desa, tata cara pemilihan kepala desa satu calon pada Pilkades antar waktu, serta mekanisme pencalonan bagi kepala desa, perangkat desa, PNS, anggota BPD hingga anggota TNI dan Polri.
Baca Juga : 178 Desa di Ngawi Bakal Gelar Pilkades Serentak 2027, DPMD Siapkan Perubahan Perda
Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah berharap pembahasan raperda dapat berjalan lancar sehingga pelaksanaan Pilkades yang telah dijadwalkan pada tahun 2026 dapat terlaksana sesuai rencana.
"Harapan kita Pilkades ini bisa terlaksana dengan lancar di tahun 2026 ini bagi mereka yang sudah terjadwalkan. Pilkades dilakukan secara serentak dalam masa jabatan delapan tahun dan maksimal ada empat gelombang. Kalau raperda ini bisa disahkan pada 2026 dan pembahasannya lancar, maka itu bisa menjadi pelaksanaan gelombang pertama, sehingga ke depan masih ada tiga gelombang lagi," kata Gagarin.
Menurutnya, seluruh persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam raperda tidak terlepas dari ketentuan terkait pencalonan, tahapan pemilihan, penetapan hasil, hingga mekanisme penggantian apabila terdapat calon yang berhalangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan bahwa raperda tersebut memiliki peran yang sangat penting karena menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan Pilkades.
"Raperda tentang pemilihan kepala desa ini sangat penting sebagai salah satu landasan hukum karena harus dilaksanakan dengan secepatnya. Pemerintah daerah sudah memberikan nota penjelasan dan tentunya nanti akan kita bahas. Di DPRD akan dibahas melalui panitia khusus sesuai tata tertib DPRD," ujarnya.
Politisi Partai Demokrat yang akrab disapa ASB itu optimistis pembahasan raperda dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama. DPRD juga akan berkoordinasi dengan biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mempercepat proses pembentukan perda.
"Insyaallah dapat kita selesaikan dengan cepat. Kami akan berkoordinasi dengan biro hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar perda ini bisa segera diselesaikan dengan baik. Karena kalau tidak ada perda sebagai payung hukum, ketika ada permasalahan di kemudian hari tentu bisa menjadi objek gugatan. Itu yang harus kita lindungi," tegasnya.
ASB juga mengakui bahwa keterlambatan pengesahan perda berpotensi mengganggu jadwal pelaksanaan Pilkades yang telah direncanakan pemerintah daerah.
"Bisa jadi molor, karena perda ini menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa, terutama yang dijadwalkan pada tahun 2026. Ada rencana pemungutan suara dilaksanakan pada 13 November 2026 dan pelantikan kepala desa pada 10 Desember 2026, " jelasnya.
Karena itu, raperda ini menjadi sangat penting untuk segera dipercepat agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pacitan. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan



















