PASURUAN - Kasus pencurian kendaraan bermotor yang menimpa seorang warga di Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian pada Kamis (20/8/2026). Peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial MA (26) datang bersama temannya menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 ke sebuah rental PlayStation di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, pada Sabtu (15/8/2026) siang.
Korban memarkir kendaraannya di depan rental sekitar pukul 09.30 WIB sebelum masuk untuk bermain. Sekitar dua jam kemudian, saat hendak membayar sewa, korban mendegar bunyi alarm motor dari luar dan mendapati kendaraannya sudah dibawa kabur ke arah timur.
"Ini masih dalam penyidikan kita ya, jadi masih dalam pengembangan, nanti kita kembangkan lagi," ujar Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi.
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota langsung bergerak cepat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas kemudian menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengumpulkan petunjuk. Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti tersebut, identitas pelaku berhasil dikantongi, dan tersangka berinisial RD (26) yang merupakan warga Kecamatan Lekok berhasil ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Iya, jalan kaki. Langsung ambil pelaku satu orang di dalam CCTV tersebut," lanjutnya.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor hasil curian beserta kunci kontak dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar tiga puluh juta rupiah.
Saat ini, tersangka RD ditahan di Polsek Rejoso dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Iwan Iwe



















