SURABAYA - Kasus pengrusakan dan pengusiran terhadap Elina Widjajanti atau Nenek Elina mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026) siang.
Sidang perdana menghadirkan tiga terdakwa yakni Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana menyebut bahwa terdakwa Samuel beserta Yasin dan Yulianto alias Klowor melakukan pengosongan rumah Nenek Elina disertai kekerasan.
“Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2025, terdakwa Samuel meminta Yasin, Klowor, Kholil, dan Alfin, untuk mengangkat paksa Nenek Elina yang sebelumnya tidak mau keluar meninggalkan rumah. Yasin menarik tangan, Klowor memegang punggung, Kholil mengangkat kaki sebelah kiri, dan Alfin mengangkat kaki sebelah kanan,” ucapnya.
Baca Juga : Berkas P21, Perusak Rumah Nenek Elina Segera Diadili
Akibat pengangkatan paksa itu, Nenek Elina mengalami luka pada bibir dan menyisakan bekas trauma. Tak hanya melakukan kekerasan, terdakwa Samuel juga didakwa melakukan pengrusakan terhadap rumah Nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
"Terdakwa Samuel menyuruh sejumlah sejumlah orang untuk menghancurkan rumah Nenek Elina setelah berhasil dikosongkan. Bahkan, Samuel juga meminta sejumlah orang untuk berjaga di sekitar rumah Nenek Elina," tuturnya.
Akibat perbuatan terdakwa Samuel ini, Nenek Elina sebagai ahli waris kehilangan tempat tinggal. Nenek Elina mengalami kerugan materiil senilai Rp1 miliar.
Baca Juga : Nenek Elina Tolak Ajakan Damai Tersangka Samuel
Atas perbuatan itu, Jaksa mendakwa Samuel dengan tiga pasal yakni, Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 521 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas dakwaan ini, Robert Mantinia, Ketua Tim Hukum terdakwa Samuel, langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
“Kami ajukan eksepsi karena setelah kami dengar, apa yang disampaikan dalam surat dakwaan belum objektif dan mengulas seluruh peristiwa serta hal-hak terdakwa,” tutupnya.
Baca Juga : Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa Tangani Kasus Nenek Elina
Sekedar diketahui, kasus nenek Elina yang diangkat paksa oleh sekelompok orang, viral di media sosial. Tak hanya mengusir Nenek Elina, sekelompok orang itu juga menghancurkan rumah nenek Elina di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya.
Pasca viral, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Samuel Adi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















