SURABAYA - Masih ingat dengan kasus Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro diduga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) main proyek? Main proyek yang dimaksud ialah menghentikan penyelidikan kasus usai orang yang dibidik menjadi tersangka memberikan uang. Perkara tersebut sebentar lagi masuk dalam tahap persidangan.
KPK dikabarkan menjadikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tempat sidang kasus itu. Panitera Muda Pengadilan Tipikor Surabaya, Hari Santoso mengatakan, menurut data dari register perkara Kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya melalui aplikasi pada 1 Februari lalu. "Dijadwalkan 19 Februari mendatang adalah sidang pertama," ucapnya.
Kajari Bondowoso nantinya bakal menghadapi sidang bersama tiga terdakwa lain. Di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen. Adapun dua lainnya yakni pihak swasta dari CV Gemilang, yakni Yossy S Setiawan dan Andika Wijaya.
Pemberian suap ini bermula ketika Kajari Bondowoso menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di kabupaten setempat.
Baca Juga : Puput Tantriana Sari dan Suami Hasan Aminuddin Didakwa Gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Surabaya
Semula dikabarkan kepada publik Kejari sudah menaikkan status dugaan korupsi yang ditangani menjadi penyidikan. Ahli pun telah dilibatkan untuk menghitung kerugian negara.
Akan tetapi di tengah-tengah perjalanan KPK menangkap dua pejabat Kejari Bondowoso. Pemenang tender dari proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura dikabarkan menyerahkan uang sebesar Rp475 juta kepada dua petinggi Kejari Bondowoso. Uang itu disebut-sebut untuk menghentikan penyelidikan perkara.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati tahu dua pejabat Kejaksaan Bondowoso ditangkap KPK mengaku sangat prihatin. Ia mengaku dalam setiap kesempatan, secara konsisten selalu mengingatkan para pegawai tanpa kecuali, termasuk para asisten dan para Kajari se-Jatim tentang bahwa pentingnya menjaga moralitas atau integritas. Namun demikian, masih ada saja yang bermain.
Baca Juga : Kasus Libatkan Kajari Bondowoso Segera Disidang di Tipikor Surabaya 19 Februari
"Saya berpendapat kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya," tandasnya.(Ayul Andim).
Editor : Ferry Maulina