MOJOKERTO - Upaya Herman Budiyono (42), lepas dari jerat hukum, akhirnya kandas. Ini setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Atas putusan ini, Herman Budiyono langsung dieksekusi dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto pada Kamis, 26 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Eksekusi dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejari Kota Mojokerto, setelah menerima salinan putusan dari MA pada 20 Juni 2025.
“Setelah kami menerima putusan kasasi dari MA, kami segera melayangkan surat panggilan kepada terpidana. Yang bersangkutan datang didampingi penasihat hukumnya dan bersikap kooperatif. Kami langsung lakukan eksekusi ke Lapas,” ujar Anton Zulkarnain, SH, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Mojokerto, saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Dalam amar putusan kasasi, MA menyatakan Herman Budiyono terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan. Ia dijatuhi hukuman dua tahun penjara, lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Mojokerto sebelumnya yang menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara pada 16 Desember 2024.
Baca Juga : Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara, Pengacara: Jaksa Lucu
Sebelumnya, Herman sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan dinyatakan bebas. Namun, langkah hukum JPU yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung membuahkan hasil. MA membatalkan putusan bebas dan menguatkan dakwaan jaksa dengan putusan bersalah serta pidana penjara selama dua tahun.
Dengan adanya putusan tersebut, maka status hukum Herman Budiyono telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), dan proses eksekusi oleh Kejari Kota Mojokerto menjadi bentuk pelaksanaan dari keputusan peradilan tertinggi di Indonesia. (*)
Editor : M Fakhrurrozi