SIDOARJO - Seorang kakek berusia 61 tahun berinisial S-L di Sidoarjo tega mencabuli seorang anak perempuan. Tragisnya korban pencabulan tersebut berstatus penyandang tuna netra. Demi melancarkan aksinya pasca melakukan perbuatan cabul, korban diberi sejumlah uang sebagai tanda agar korban tidak mengatakan kepada ibunya.
Seorang kakek cabul yang telah menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur. Tak hanya itu saja, tragisnya kakek cabul yang masih tetangga korban tersebut, tega mencabuli korban yang berstatus tuna netra.
Terbongkarnya perbuatan bejat kakek cabul tersebut, setelah ibu korban mengetahui ada perilaku aneh dari anak korban yang mengerang kesakitan saat akan buang air kecil. Selain itu, ibu korban yang mengetahui ada yang tidak beres dari anaknya, menemukan ada bercak noda darah di celana dalam korban.
Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut di rumah pelaku dengan iming-iming akan diberi uang jajan dan mengancam untuk tidak memberitahukan hal ini kepada orang tuanya.
Menurut Kombes Pol Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo, berdasar fakta tersebutlah akhirnya ibu korban memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bejat pelaku ke kepolisian.
"Korban ini memang di iming iming diberi uang jajan sama pelaku dan memang ada pengancaman supaya tidak lapor ke ibunya", terang Kombes Pol Christian Tobing lagi.
Tak membutuhkan waktu lama, imbas dari perbuatannya, pelaku kini harus dijerat dengan pasal 82 nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Editor : Ferry Maulina