MOJOKERTO - Sidang kasus penggelapan Rp12 Miliar di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) dengan terdakwa Herman Budiyono, telah memasuki agenda pledoi atau pembelaan. Terdakwa Herman Budiyono dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kota Mojokerto.
Tuntutan ini membuat terdakwa dan kuasa hukumnya, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL tak puas. Bahkan, Michael melaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Muncul dugaan, bila terjadi jual beli tuntutan dalam perkara tersebut.
Namun, tudingan ini langsung dibantah Bobby Ruswin, Kepala Kejari Kota Mojokerto. Menurutnya, tuntutan sudah sesuai dengan fakta persidangan.
"Berkaitan dengan perkara yang lagi viral di media online terkait dengan perkara dengan terdakwa Herman Budiyono bin Bambang Sucahyo, pada prinsipnya kami di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Jaksa Penuntut Umum tidak seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa," ungkapnya, Senin (16/12/2024).
Masih kata Kajari, pihak keluarga pelapor tidak pernah memberikan keterangan seperti yang disampaikan dan sudah memberikan bantahan. Menurutnya, pihaknya sebelum melimpahkan perkara dalam sebuah tuntutan, pihaknya telah mengkaji perkara tersebut apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Kami akan menindaklanjuti secara profesional dan proporsional, kami di sini tidak memihak salah satu pihak. Dalam persidangan, keterangan saksi ibu terdakwa meminta kepada majelis hakim agar menuntut seadil-adilnya," katanya.
Sehingga tuntutan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang agenda tuntutan dinilai sudah memenuhi keadilan karena kerugian dari pihak korban sebesar Rp12 miliar dinilai cukup besar. Menurutnya laporan penasihat hukum terdakwa dinilai karena pihak terdakwa dan kuasa hukum merasa tidak puas.
"Apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada pimpinan kami, silahkan saja. Kami akan menyikapi secara profesional. Pada prinsipnya kami menyikapi hal tersebut bukan sebagai fitnah, karena memang laporan ke lembaga Kejaksaan Agung. Tidak ada masalah bagi kami sepanjang kami memang dalam menjalankan tugas kami profesional," ujarnya.
Kajari memastikan tidak ada kriminalisasi dalam perkara tersebut seperti yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa. Pihaknya mengaku belum menerima salinan laporan kuasa hukum terdakwa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) namun pihak Kejagung sudah komunikasi dengan pihak Kejari Kota Mojokerto.
"Dari Kejaksaan Agung sudah ada komunikasi, kami diperintah untuk membuat kronologis. By phone sudah, salinan belum tapi bagi saya setiap perkembangan harus mengantisipasi. Kami akan melaksanakan apa yang diminta, kami akan lihat seperti apa perintah pimpinan. Hari ini putusan, kita lihat bagaimana putusannya," tegasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, Michael SH, MH, CLA, CTL, CCL melaporkan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang menyidangkan perkara dugaan penggelapan dalam jabatan CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp12 miliar dengan terdakwa Herman Budiyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/11/2024) lalu, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh JPU. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tidak pidana pasal 374 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. JPU menilai, terdakwa mengakibatkan kerugian pelapor senilai Rp12,2 miliar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi