SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penertiban rumah dinas perusahaan yang ditempati secara tidak sah di Jalan Tapaksiring 6/II, Surabaya, Kamis (24/7/2025).
Aset yang ditertibkan seluas tanah 450.5 m2, dan luas bangunan 300 m2, dengan nilai asset mencapai lebih dari Rp2 Miliar.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 8 Surabaya dalam menjaga dan mengamankan aset negara yang dikuasakan kepada KAI sebagai BUMN.
"Aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum. Penguasaan Aset tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No. 05 Tahun 2000 dan tercatat di aktiva perusahaan," ujarnya.
Baca Juga : Lebih dari 34 Ribu Turis Asing Gunakan Kereta Api, KAI Daop 8 Dukung Wisata Jawa Timur Mendunia
Selama ini, lanjutnya, lahan tersebut telah ditempati atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas.
"Bahkan disewakan kepada pihak ketiga secara ilegal, dan penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset" ungkapnya.
Dijelaskannya, sebelum dilakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan berbagai upaya persuasif kepada penghuni aset tesebut agar melakukan perjanjian sewa. Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga KAI Daop 8 Surabaya memberikan Surat Peringatan 1 hingga 3. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut.
Baca Juga : KAI Daop 8 Surabaya Layani Hampir 6 Juta Pelanggan di Semester I 2025
Setelah dilakukan penertiban ini, dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI Daop 8 Surabaya langsung melakukan pemagaran di lokasi. Aset tersebut kedepan akan digunakan untuk kepentingan dinas.
"PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk juga akan menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset tersebut. Mari bersama kita jaga aset negara demi kepentingan bersama, tutup Luqman Arif. (*)
Editor : M Fakhrurrozi