NGAWI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027, perbedaan ketentuan mengenai persyaratan pencalonan kepala desa yang telah menjabat dua periode menjadi sorotan. Sejumlah kepala desa menilai perbedaan aturan dalam Undang-Undang Desa dan Peraturan Pemerintah menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Polemik tersebut berkaitan dengan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Pasal 33 huruf K Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Pasal 118 UU Desa disebut memberikan kesempatan bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode untuk kembali mencalonkan diri satu kali. Sementara itu, ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026 mensyaratkan calon kepala desa melampirkan surat pernyataan dan keterangan dari pemerintah daerah bahwa yang bersangkutan belum pernah menjabat kepala desa selama dua kali masa jabatan.
Salah satu kepala desa, Heru Santoso, menilai perbedaan ketentuan tersebut membingungkan kepala desa yang telah menjabat dua periode. Persyaratan administratif dalam peraturan pemerintah dikhawatirkan dapat menghambat mereka untuk kembali mencalonkan diri. Jika tidak segera diperjelas, kondisi ini juga berpotensi memunculkan sengketa hukum dalam pelaksanaan Pilkades mendatang.
Inisiator Sarasehan Nasional Pilkades 2027, Dimyati Dahlan, menyebut persoalan regulasi tersebut perlu segera mendapat kejelasan. Menurutnya, hal ini menjadi perhatian karena Pilkades 2027 dijadwalkan berlangsung di sekitar 4.500 desa di Jawa Timur dan 19.000 desa secara nasional.
Baca Juga : DPMD Target Revisi Perda Kepala Desa Tahun Ini Diparipurnakan
Rencana pengajuan uji materi ke MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait persyaratan pencalonan kepala desa sebelum tahapan Pilkades serentak 2027 dimulai. Sarasehan nasional tersebut turut dihadiri sejumlah kepala desa dari berbagai kabupaten di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Editor : JTV Madiun

















