Menu
Pencarian


Cegah Penyalahgunaan Wewenang Aparat: DPR Dorong RUU Perampasan Aset Atur Sanksi dan Jangkau Aset Luar Negeri

Portaljtv.com - Sabtu, 7 November 2026 19:26
Cegah Penyalahgunaan Wewenang Aparat: DPR Dorong RUU Perampasan Aset Atur Sanksi dan Jangkau Aset Luar Negeri
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). (Foto: DPR Arifman/sai)

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengingatkan pentingnya pengaturan sanksi tegas bagi aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana. Penegasan tersebut disampaikan Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama pakar hukum pidana dan Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026). Politisi dari Fraksi Partai Demokrat tersebut menilai bahwa aturan baru ini tidak boleh hanya memberikan kewenangan besar kepada negara untuk merampas aset tindak pidana, tetapi juga harus memuat mekanisme pengawasan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang oleh penegak hukum di lapangan.

Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power menjadi salah satu perhatian utama masyarakat sejak wacana RUU Perampasan Aset dibicarakan di ruang publik. Hinca mempertanyakan bentuk konsekuensi hukum dan sanksi lanjutan bagi oknum aparat yang menggunakan kewenangan pembekuan maupun perampasan aset demi kepentingan pribadi atau tindakan yang bertentangan dengan hukum. Menurutnya, kewenangan besar untuk menelusuri dan membekukan harta kekayaan harus disertai pertanggungjawaban yang jelas agar undang-undang yang dirancang untuk menghadirkan keadilan tidak justru memicu ketidakadilan baru.

"Yang kita takutkan dengan undang-undang ini adalah abuse of power," ujar Hinca di hadapan para ahli hukum. Ia juga menambahkan penegasan mengenai pentingnya aturan imbang bagi aparat yang melanggar kewenangan. "Untuk apa kita buat undang-undang merampas asetnya, tetapi kita tidak punya aturan untuk merampas kekuasaan dia yang menyalahgunakan kewenangan itu?" tegas Hinca saat meminta masukan norma hukum kepada tim pakar.

Selain masalah sanksi aparat, Hinca mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset mencermati penjangkauan aset-aset hasil kejahatan masa lalu yang hingga kini belum berhasil dipulihkan oleh negara. Pembahasan aturan ini diharapkan dapat memperjelas cakupan objek pemulihan, seperti kepemilikan aset yang berada di luar negeri, kasus kapal yang tenggelam akibat perkara hukum, hingga sisa piutang negara yang belum tertagih. Hinca menyoroti keberadaan aset yang tersimpan di negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang belum berhasil ditarik kembali ke Indonesia.

"Kalau aset-aset yang tadi sudah menjadi sesuatu aset, ada di tempat kita, ada juga yang berada di Malaysia dan Singapura. Bagaimana caranya ditarik ke Indonesia?" kata Hinca.

Hinca meminta para pakar memberikan pandangan cermat mengenai batas penanganan aset yang peristiwanya terjadi sebelum undang-undang berlaku tanpa mengabaikan asas kepastian hukum. Ia berharap hasil diskusi bersama MAHUPIKI dan akademisi dapat menghasilkan norma RUU Perampasan Aset yang komprehensif, sehingga mampu menjadi instrumen pemulihan kerugian negara sekaligus menutup celah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.

Penulis : Cahya Hafid Abdillah

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.