Polisi mengamankan dua pemuda di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, karena kedapatan bermain judi online. Keduanya masing-masing berinisial RS, 16 tahun dan DAA, 21 tahun.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Dusun Badolan kerap dijadikan tempat nongkrong sekaligus lokasi bermain judi online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penelusuran ke lokasi pada Selasa (24 Desember 2025) malam. Hasilnya, polisi mendapati RS dan DAA sedang bermain judi online jenis slot melalui ponsel di kamar belakang rumah warga berinisial RHR.
"Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku bermain judi online jenis slot dengan menggunakan ponsel," kata Aipda Oktorio, Kamis (25 Desember 2025).
Baca Juga : Terlibat Judi Online, Kemensos Stop Beri Bantuan untuk 690 Penerima di Magetan
Oktorio menjelaskan, RS diketahui merupakan remaja putus sekolah dan belum memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku telah menghabiskan uang sebesar Rp100 ribu untuk mengisi saldo judi online yang seluruhnya berasal dari uang orang tuanya.
Sementara itu, DAA juga belum memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan. Ia mengaku kerap meminta tambahan uang kepada orang tuanya untuk digunakan sebagai modal bermain judi online.
"Keduanya mengaku masih meminta uang kepada orang tuanya untuk mengisi saldo judi online," ujarnya.
Baca Juga : Terindikasi Judi Online 300 Ribu Penerima Bansos Dicoret
Saat ini, RS dan DAA telah diamankan di Mapolsek Wongsorejo beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















