TUBAN - Seorang residivis pencurian sepeda motor di kawasan Pantura Kabupaten Tuban, ditangkap Satreskrim Polres Tuban, Kamis (13/3/2025).
Pelaku bernama Suntari, warga Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan. Pelaku ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Beat milik Nur Hadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.
Pelaku ditangkap saat ketahuan menjual motor hasil curiannya di media sosial Facebook. Saat itu, petugas kepolisian melakukan identifikasi foto kendaraan yang diposting pelaku dan berpura-pura membeli motor tersebut.
Kemudian, saat melakukan COD atau bayar di tempat, pelaku langsung dibekuk polisi di Jalan Raya Stand, Desa Pucuk, Kabupaten Lamongan. Setelah dimintai keterangan oleh petugas, pelaku langsung mengakui perbuatannya tersebut.
Baca Juga : 3 Hari Kritis, Pegawai Bank Plecit yang Dibacok Nasabah di Tuban Akhirnya Tewas
Bersama dengan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Beat milik korban, serta satu sepeda motor Vario yang diduga juga barang hasil curian.
"Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Ia melakukan aksinya dengan cara mencari kesempatan dan memantau motor yang tidak terkunci," ujar Ipda Moh. Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Tuban. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Austin Silitonga)
Baca Juga : Pria di Tuban Cabuli Anak dibawah Umur Saat Acara Tahlilan 40 Hari Istrinya
Editor : M Fakhrurrozi