MOJOKERTO - Anggota Jatanras Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, yang meresahkan masyarakat. Pelaku adalah SA (35) warga Surabaya.
Pelaku ditangkap saat melintas di Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Minggu (16/2/2025) pagi.
"Ya memang benar, terduga pencabulan anak ditangkap anggota Jatanras Polres. Saat ditangkap, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah," ujar Iptu Selimat, Kapolsek Pungging.
Penangkapan pelaku bermula dari salah satu anggota Jatanras Polres Mojokerto bertemu dengan tersangka. Polisi yang melihat tersangka, langsung melakukan pengejaran.
Tak ingin pelaku kabur, polisi meminta bantuan warga. Tak lama, pelaku berhasil ditangkap. Sejumlah warga yang kesal langsung menghajar pelaku. Beruntung, pelaku langsung dibawa ke Polres Mojokerto.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan anak dibawah umur. Pelaku mengaku sudah 10 kali beraksi di Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual pada anak dibawah umur, pelaku juga merampas perhiasan korban. Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penangkapan pelaku karena diduga juga terlibat penculikan anak. (*)
Editor : M Fakhrurrozi