Menu
Pencarian

Jaksa Hadirkan 18 Saksi dalam Sidang Korupsi Proyek Penanganan Banjir Arjosari

JTV Pacitan - Rabu, 13 Mei 2026 21:46
Jaksa Hadirkan 18 Saksi dalam Sidang Korupsi Proyek Penanganan Banjir Arjosari
Doan Novelman Pasaribu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pacitan saat memberikan keterangan kepada portaljtv.com. (Foto:Edwin Adji)

PACITAN - Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penanganan Banjir Sungai Asem Gandok Grindulu dan anak sungainya di Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, kini memasuki meja persidangan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan, Doan Novelman Pasaribu, mengatakan proses persidangan saat ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Sidang sekarang masuk pemeriksaan saksi. Total ada 18 saksi yang sudah kami hadirkan,” kata Doan Rabu, (13/05) siang.

Menurutnya, mayoritas saksi yang diperiksa berasal dari Surabaya dan berasal dari unsur swasta yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. “Sebagian besar saksi dari Surabaya, dari unsur swasta. Pekan depan masih dilanjutkan pemeriksaan saksi,” ujarnya.

Doan menjelaskan, setelah seluruh keterangan saksi dinilai cukup, agenda persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli untuk memberikan pendapat dalam perkara tersebut. “Kalau sudah cukup keterangan dari para saksi yang kita hadirkan, nanti saya rasa cukup dan tinggal ahli. Kita lihat nanti minggu depan bagaimana perkembangan sidangnya,” imbuhnya.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Dua Direktur Sebut Vonis 7 Tahun Kasus Chromebook Abaikan Fakta Persidangan

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Supriyanto selaku Direktur PT CAPK Banyuwangi dan Tendi yang menjabat Kepala Cabang PT WPU Jawa Timur selaku konsultan supervisi.

Proyek penanganan banjir tersebut dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2021 dengan nilai realisasi pekerjaan mencapai Rp9,52 miliar. Sementara nilai pengawasan oleh konsultan supervisi sebesar Rp890,4 juta.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai kontrak serta lemahnya fungsi pengawasan proyek. Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1,44 miliar berdasarkan hasil perhitungan ahli.

Baca Juga :   Kejari Ngawi Bidik Dua Kasus Dugaan Korupsi

Meski demikian, pihak kejaksaan menyebut para tersangka memiliki niat untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. “Ada niat dari para tersangka untuk mengembalikan uang kerugian. Baru niatnya ya, tapi belum dikembalikan,” tegas Doan. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.