JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Achsanul juga telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Achsanul Qosasi diperiksa secara intensif. Setelah diperiksa, Presiden Klub Madura United tersebut langsung digelandang ke Rutan Salemba.
Nama Achsanul Qosasi terseret kasus dugaan korupsi BTS setelah namanya disebut dalam persidangan kasus tersebut. Eks anggota DPR RI itu diduga menerima uang Rp. 40 miliar.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN), harta Achsanul Qosasi tergolong mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2014, ia masih memiliki kekayaan sekitar 5.457.191.177.
Baca Juga : Indonesia Mitra Potensial Sektor Industri Dunia
Saat ini, kekayaan pria asal Sumenep tersebut telah mencapai Rp. 24.853.836.289. Itu berdasarkan LKHPN sebagai anggota Badan Pemeriksa Keungan (BPK) tertanggal 31 Desember 2022.
Kekayaan Achsanul Qosasi didominasi oleh tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah seperti di Sumenep, Bogor, dan Jakarta Selatan. Angkanya mencapai Rp. 21.849.891.000.
Sementara alat transportasi dan mesin sekitar 1.477.026.800 yang semuanya berupa mobil. Harta bergerak lainnya sebesar Rp. 4.356.000.000, kas dan setara kas Rp. 2.006.468.314.
Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi Langsung Ditahan Kejagung
Total kekayaan Achsanul Qosasi sebesar Rp. 29.689.286.114. Namun, eks anggota DPR RI itu memiliki hutang Rp. 4.835.449.825.(top)
Editor : A.M Azany