JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo. AQ, sapaan akrabnya, juga langsung ditahan.
Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi berwarna pink saat meninggalkan Gedung Kejagung. Tangannya juga terlihat dalam kondisi terborgol.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntandi mengatakan, Achsanul ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan didukung dengan alat bukti.
"Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka," ungkap Kuntadi kepada awak media, Jumat (03/11/2023).
Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Segini Kekayaan Achsanul Qosasi
Kejagung juga memutuskan untuk langsung menahan mantan anggota DPR RI tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba," jelas Kuntadi.
Nama Achsanul terseret dugaan kasus korusi BTS 4G setelah namanya disebut-sebut di dalam persidangan. Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp. 40 miliar di sebuah hotel di Jakarta.
Baca Juga : Jaksa Agung Tegaskan Proyek Pembangunan BTS 4G Kominfo Harus Jalan Terus
Presiden Klub Madura United tersebut dijerat dengan Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.(top)
Editor : A.M Azany