SURABAYA - Kasus Ivan Sugiamto yang memaksa siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya menggonggong memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Ivan Sugiamto.
Majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya menilai terdakwa terbukti secacar sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
"Terdakwa Ivan Sugiamto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 80 juncto Pasal 76 huruf c UU Perlindungan Anak," kata ketua majelis hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis (27/3/2025).
Selain pidana hukuman badan, terdakwa Ivan juga diwajibkan membayar denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan jika tidak dibayar denda. Hal yang memberatkan adalah tindakan Ivan memaksa korban bersujud yang dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila.
Baca Juga : Sidang Lanjutan Ivan Sugiamto, Datangkan Dua Guru Saksi
Selain itu, aksinya memaksa korban menggonggong dinilai merendahkan martabat manusia. Sementara hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa serta adanya perdamaian di antara keluarga yang dituangkan dalam surat perjanjian damai pada 21 Oktober 2024.
Hakim juga mencatat perbuatan Ivan dipicu oleh perkataan korban yang menyebut anaknya seperti anjing pudel. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 10 bulan penjara.
Atas vonis ini, kuasa hukum terdakwa Ivan, Billy Handiwiyanto mengaku keberatan dan menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan.
Baca Juga : Viral! Pelajar di Surabaya Dipaksa Sujud dan Menggonggong oleh Wali Murid
"Kami pikir-pikir, Mas. Kami masih akan berdiskusi dengan klien kami dan keluarga. Kami juga akan menyiapkan langkah-langkah hukum selanjutnya," ujarnya.
Hal yang sama disampaikan JPU Ida Bagus Putu Widyadna, yang juga menyatakan masih pikir-pikir. (*)
Editor : M Fakhrurrozi