MALANG - Pengadilan Negeri Kepanjen menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan kepada selebgram Isa Zega dalam perkara pencemaran nama baik dan ancaman terhadap pemilik usaha skincare MS Glow, Shandy Purnamasari. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ayun Kristiyanto, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, pada Kamis (8/5/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Terdakwa terbukti menyebarkan informasi palsu yang merusak reputasi korban dan menyampaikan ancaman yang menyebabkan rasa takut,” ujar Ayun. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun dan 6 bulan," lanjut Ayun.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 10 juta kepada Isa Zega. "Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurangan selama 2 bulan," tegas hakim.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding. Namun, Isa Zega menyatakan menerima putusan tersebut. “Saya tidak mau banding. Saya terima. Saya bicara dengan pengacara, percuma banding. Saya pesimis karena ini bukan wilayah saya,” ucap Isa Zega usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Shandy, Jarmoko, menyebut bahwa vonis tersebut masih belum mencerminkan kerugian yang dialami kliennya.
“Putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan belum cukup untuk memulihkan mental, harkat, dan martabat korban di hadapan keluarga dan anak-anaknya, serta mengganti kerugian non-materiil yang berdampak pada bisnis korban,” ungkap Jarmoko.
Kasus ini bermula dari unggahan Isa Zega di media sosial serta tangkapan layar percakapan pribadi yang ditujukan kepada Shandy Purnamasari sejak akhir 2024. Dalam konten tersebut, Isa diduga menyebar fitnah dan menyampaikan ancaman. Pihak Shandy kemudian melaporkan Isa ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik dan intimidasi digital. Dalam persidangan, bukti-bukti digital tersebut dinyatakan sah dan menjadi dasar utama dalam vonis majelis hakim.(*)
Editor : A. Ramadhan