Menu
Pencarian


Ibu Korban Minta Tersangka Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Mati

JTV Madiun - Rabu, 28 Oktober 2026 16:03
Ibu Korban Minta Tersangka Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Mati
Ibu Korban Minta Tersangka Kasus Kematian Ibu dan Anak di Madiun Dihukum Mati

MADIUN - Harti, ibu kandung Dini Hardiyanti (30), meminta Dwi Bagus Martono (39), tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap putrinya dan sang cucu, AGF (4), dijatuhi hukuman mati. Selain menuntut hukuman maksimal, Harti meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut karena menduga adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Permintaan itu disampaikan Harti saat menghadiri prarekonstruksi kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026). Ia mengaku terpukul atas kematian putri dan cucunya. Sejak peristiwa tersebut, Harti mengaku mengalami kesulitan tidur dan kehilangan nafsu makan.

Harti mengatakan komunikasi dengan Dini mulai terputus setelah terakhir kali mereka berkomunikasi melalui panggilan video sekitar 20 Oktober 2026. Ia berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian putri dan cucunya.

Menurut Harti, hubungan Dini dengan tersangka kerap diwarnai pertengkaran. Dini dan Dwi Bagus diketahui menjalani pernikahan siri yang tidak disetujui keluarga. Meski demikian, Harti mengaku tidak mengetahui secara pasti persoalan yang terjadi di antara keduanya menjelang peristiwa tersebut.

Baca Juga :   Diduga Punya Ilmu Santet, Lansia di Lamongan Tewas Dibunuh Pemuda Tetangganya

Sementara itu, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah menggelar prarekonstruksi dengan menghadirkan tersangka untuk memperagakan 48 adegan di tiga lokasi, yakni Hotel Mataram Baru, rumah orang tua tersangka di kawasan Gang Tentrem, serta rumah di Jalan Kunir Nomor 13, Kota Madiun.

Dalam prarekonstruksi tersebut, penyidik mendalami rangkaian kejadian dan dugaan upaya menghilangkan jejak setelah kedua korban meninggal dunia. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan untuk pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur guna membantu mengungkap kasus tersebut.

Dwi Bagus Martono sebelumnya ditangkap di Jombang pada 25 Oktober 2026. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencocokkan keterangan tersangka dengan barang bukti yang ditemukan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.