SURABAYA - Belum tuntas berpolemik atas putusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, hakim Erintuah Damanik di laporkan ke Komisi Yudisial terkait penundaan kewajiban pembayaran utang, PKPU.Laporan diduga karena ketidakpuasan termohon perkara PKPU kepada Erintuah Damanik.
Ramai kontroversi atas putusan vonis bebaS, Erintuah Damanik, hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga di laporkan ke komisi yudisial KY terkait penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU. Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dilaporkan bersama dua hakim anggota, Sutrisno dan Djuanto.
Dalam PKPU kali ini, pelapor adalah Fannie Lauren Christie mantan Putri Indonesia persahabatan 2002 sekaligus dirut PT Indo Bali Jaya pada juli 2024, wanita asal Bali itu menghadapi perkara dengan termohon dalam PKPU berkaitan dengan aset double view mansions di jalan Babadan kecamatan Mengwi kabupaten Badung-Bali.
Saat itu Fannie dan suaminya Valerio Tocci bersama tiga warga asing, Luca Simiono, Arturo Barone dan Thomas Gerhard Huber menjalin kerjasama bisnis properti apartemen, namun terjadi pecah kongsi ketika pandemi covid-19 melanda.
Baca Juga : Hakim Erintuah Damanik Dilaporkan Termohon PKPU
Hngga akhirnya tiga WNA tersebut melalui kuasa hukumnya/ mengajukan permohonan PKPU PT Indo Bali Jaya melalui pengadilan niaga Bali dan pengadilan Niaga Surabaya hingga muncul hutang sebesar 7 juta dolar.
Menurut Fannie Lauren Christie, termohon PKPU perkara ini tak dinilai bukan perkara sederhana. Namun eksepsi dari pihaknya dianggap tak dipertimbangkan dengan oleh hakim sementara saat saksi memberikan keterangan selalu di potong. Karena kecewa dengan putusan tersebut akhirnya Fannie melaporkan hakim pemutus ke KY.
"Saya berharap pihak KY akan melakukan klarifikasi terhadap hakim, saya berharap ada keadilan atas kasus saya ini dan hakim dalam memutus perkara benar benar bisa adil bukan asal aja", ucap Fannie.
Baca Juga : MA Perintahkan KPU Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah, Kaesang Bisa Jadi Cagub/Cawagub
Sebelumnya Erintuah Damanik dilaporkan oleh keluarga Dini Sera Afrianti terkait bebasnya Gregorius Ronald Tannur.
Editor : Ferry Maulina