Menu
Pencarian


Hak Pekerja Disunat, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pengungkapan Kasus JHT

JTV Pacitan - Kamis, 5 November 2026 18:43
Hak Pekerja Disunat, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pengungkapan Kasus JHT
Sultan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Pacitan. (Foto:Istimewa)

PACITAN - Polres Pacitan berhasil mengungkap dugaan praktik penipuan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan peserta. Dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang tersangka yakni DG,DN dan RN yang diduga terlibat dalam praktik penipuan dengan modus menawarkan jasa pencairan JHT di luar kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Dimana para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan menawarkan bantuan pencairan JHT di sebuah rumah warga di Kelurahan Ploso, Pacitan. Dalam praktiknya, peserta menerima dana yang tidak sesuai dengan saldo JHT yang menjadi haknya karena adanya pemotongan secara sepihak.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pacitan, Sultan menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pacitan atas keberhasilannya mengungkap dugaan praktik percaloan tersebut. Menurutnya, langkah penegakan hukum ini menjadi bagian penting dalam melindungi hak dan kepentingan peserta dari tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pacitan beserta seluruh jajaran atas respons cepat, profesionalisme, dan langkah tegas dalam mengungkap kasus ini hingga menetapkan tersangka. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa negara hadir melalui sinergi antara aparat penegak hukum dan penyelenggara jaminan sosial untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi," ujar Sultan.

Baca Juga :   Hak Pekerja Disunat, BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Pengungkapan Kasus JHT

Menurutnya, manfaat JHT merupakan hak peserta yang dikumpulkan selama bekerja sebagai bekal menghadapi masa pensiun maupun ketika tidak lagi bekerja. Oleh karena itu, setiap rupiah yang menjadi hak peserta harus terlindungi dan diterima secara utuh.

"Manfaat JHT adalah hak pekerja. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah dari hak tersebut. Kami tidak memberikan toleransi terhadap praktik percaloan, penipuan, maupun bentuk kecurangan lainnya yang merugikan peserta," tegasnya.

Sultan menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengaduan peserta dan temuan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :   Penipuan Pencairan JHT BPJS Terbongkar, 400 Peserta Diduga Jadi Korban

"Sejak awal kami berkomitmen untuk melindungi hak peserta. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian dalam penanganan perkara ini," tambahnya.

Lebih lanjut, Sultan mengingatkan seluruh peserta agar tidak mudah tergiur dengan tawaran bantuan pencairan JHT dari pihak yang tidak berwenang. Pasalnya, seluruh proses pengajuan klaim JHT dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan tanpa dipungut biaya.

"Kami mengimbau seluruh peserta untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus percaloan. Jangan pernah memberikan data pribadi maupun informasi kepesertaan kepada pihak yang tidak berwenang. Pastikan pengajuan klaim JHT dilakukan melalui kantor cabang atau kanal layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan karena seluruh prosesnya gratis," tegasnya.

Baca Juga :   Wujud Kepedulian Kemanusiaan, Lebih dari 70 Insan PLN NP UP Pacitan Salurkan Darah Melalui Aksi Donor Darah

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal layanan resmi untuk memudahkan peserta mengajukan klaim JHT, antara lain melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), layanan Lapak Asik, maupun kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, peserta yang menemukan indikasi praktik percaloan atau tindakan penyalahgunaan dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan diimbau untuk segera melaporkannya melalui Whistleblowing System (WBS) di wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kepada pihak berwajib.

Menutup keterangannya, Sultan kembali menyampaikan penghargaan atas kerja sama dan langkah penegakan hukum yang dilakukan Polres Pacitan.

Baca Juga :   PLN NP UP Pacitan Dukung Nyaman Jiwo Beach Run 2026, Dorong Pariwisata Dan Ekonomi Daerah

"Kami berharap pengungkapan kasus ini memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bahwa hak pekerja tidak boleh dijadikan objek keuntungan pihak yang tidak bertanggung jawab. Perlindungan peserta adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara utuh," pungkas Sultan. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.