Menu
Pencarian

Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo Mulai Diadili, Ayah Korban Memaafkan

Farid Fahlevi - Kamis, 4 Juni 2026 17:00
Guru Ngaji Banting Santri di Probolinggo Mulai Diadili, Ayah Korban Memaafkan
SH terdakwa kasus banting santri mulai diadili di PN Kota Probolinggo, Kamis (4/6/2026). (Foto: Farid Fahlevi)

PROBOLINGGO - Kasus guru ngaji yang membanting santrinya hingga videonya viral di media sosial mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo. Dalam sidang kedua yang digelar Kamis (4/6/2026) siang, majelis hakim mendengarkan keterangan saksi korban dan menghadirkan sejumlah barang bukti.

Sidang yang berlangsung di Ruang Garuda tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Lia Puspita. Terdakwa berinisial SH hadir langsung dalam persidangan bersama korban MRF (9), ayah korban Sulaiman, dari PPA Dinas Sosial Kota Probolinggo, serta seorang saksi lainnya.

Perkara ini menyita perhatian publik setelah video berdurasi sekitar 15 detik yang memperlihatkan aksi terdakwa membanting korban beredar luas di media sosial. Dalam video itu, korban yang masih berusia sembilan tahun tampak dijatuhkan ke lantai oleh guru ngajinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Nani Susilowati, mengatakan sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi dari pihak korban.

“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi korban dan saksi yang diajukan oleh penuntut umum. Kami juga menghadirkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Nani usai persidangan.

Barang bukti yang dibawa jaksa di antaranya hasil CT-Scan korban, telepon seluler yang digunakan untuk merekam kejadian, kartu memori, pakaian korban, serta pakaian yang dikenakan terdakwa saat peristiwa terjadi.

“Semua barang bukti tersebut telah kami ajukan untuk memperkuat pembuktian dalam persidangan,” tambahnya.

Namun di balik jalannya proses hukum, muncul momen yang menyentuh. Seusai persidangan, terdakwa SH menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Sulaiman, ayah korban.

Dengan suara lirih, SH mengaku menyesali perbuatannya dan berharap hubungan kedua belah pihak dapat kembali baik.

“Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa anak beliau. Saya khilaf dan menyesali apa yang sudah terjadi,” kata SH.

Permintaan maaf itu disambut baik oleh Sulaiman. Bahkan ayah korban juga menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa karena merasa anaknya kerap berbuat nakal saat mengikuti kegiatan mengaji.

“Saya sudah memaafkan. Ustadz memang salah karena membanting anak saya, tapi anak saya juga punya kesalahan karena sering nakal,” ujar Sulaiman.

Meski demikian, Sulaiman menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya serahkan semuanya kepada hakim. Saya tidak akan menuntut macam-macam. Mau hukumannya ringan atau bagaimana, saya serahkan kepada pengadilan,” katanya.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Yang penting ke depan tidak ada lagi tindakan seperti ini terhadap anak-anak,” imbuhnya.

Suasana haru juga terlihat ketika ibu korban dan nenek korban menghampiri terdakwa setelah persidangan. Kedua pihak saling berjabat tangan dan berpelukan sebagai tanda tidak adanya dendam yang tersisa.

JPU Kejari Kota Probolinggo, Nani Susilowati mengapresiasi sikap saling memaafkan yang ditunjukkan kedua belah pihak. Namun ia menegaskan bahwa perdamaian tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Perdamaian tentu menjadi hal yang baik. Tetapi perkara ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Persidangan masih berlanjut,” tegasnya.

Nani menjelaskan, pada sidang berikutnya jaksa akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa sebelum masuk pada tahap pembacaan tuntutan.

“Minggu depan rencananya kami mendengarkan saksi yang diajukan terdakwa. Setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai, baru kami mengambil kesimpulan dan menyusun tuntutan,” jelasnya.

Ia berharap momen saling memaafkan tersebut dapat mengakhiri ketegangan antara kedua keluarga.

“Kami berharap setelah ini tidak ada lagi rasa dendam ataupun konflik di antara kedua belah pihak, meskipun proses hukum tetap berjalan sampai putusan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula ketika korban MRF yang merupakan santri di sebuah musala diduga menggores mobil milik seorang kiai menggunakan sepeda angin yang dinaikinya. Terdakwa SH yang merupakan guru ngaji korban kemudian membanting bocah tersebut hingga terekam kamera ponsel dan videonya viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada 9 Maret 2026. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota pada 19 Maret 2026 hingga akhirnya berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan kini memasuki tahap persidangan. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.