SURABAYA - Majelis hakim PN Jakarta Selatan 9 Januari 2024 lalu telah mengabulkan gugatan dari Orantji Sofitje yang sebelumnya dinonaktifkan sebagai member PT Herbalife Indonesia pada tahun 2021 lalu. Atas keputusan tersebut, pihak tergugat mengajukan banding.
Sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Delta Tamtama menjatuhkan putusan PT Herbalife terbukti bersalah dan wajib membayar ganti rugi pada penggugat Orantji Sofitje sebesar Rp 420 juta. Dalam amar putusan nomor perkara Nomor 3885/Pdt.G/2023/PN. Jkt.Sel, hakim juga menyatakan surat pembatalan membership dari member busines practices and compliance Herbalife Indonesia tanggal 13 Juni 2023 batal demi hukum.
Head of Corporate Communications Herbalife Indonesia, Intan Pratiwi Darmawanti, mengatakan pihaknya menghormati secara penuh putusan pengadilan. Namun hasil persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai belum final. Masih terbuka ruang bagi Herbalife Indonesia untuk mengambil upaya hukum lanjutan berupa banding.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memperjuangkan prinsip dan nilai-nilai perusahaan demi keberlanjutan melalui berbagai langkah hukum secara resmi. Herbalife Indonesia mengajak seluruh pihak untuk dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Intan saat dihubungi Jumat (12/01/2024).
Baca Juga : Gugatan Member Dikabulkan PN Jaksel, PT Herbalife Ajukan Banding
Intan menambahkan, permasalahan ini muncul saat Herbalife Indonesia memutuskan untuk mencabut keanggotaan Orantji karena dianggap melakukan penjualan produk-produk perusahaan di luar jalur resmi. Keputusan untuk mengakhiri keanggotaan dilakukan Herbalife Indonesia diambil dengan didukung oleh bukti-bukti yang dipegang, termasuk produk fisik yang dibeli dari toko ritel fisik. Meskipun, sebelumnya Herbalife Indonesia juga telah mengupayakan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 tentang Operasi Sektor Perdagangan, perusahaan yang bergerak di sektor Penjualan Langsung dilarang menjual atau memasarkan barang melalui saluran distribusi tidak langsung dan/atau pasar daring.
”Kami memegang teguh nilai-nilai dan prinsip serta standar yang tinggi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di setiap negara dimana Herbalife beroperasi, termasuk di Indonesia yang telah diatur melalui PP No. 29 Tahun 2021. Kode etik bisnis yang berkelanjutan demi keberlangsungan bisnis, member independen dan merk dagang kami juga menjadi rujukan kami dalam operasional sehari-hari,” tambah Intan.
Editor : Alfian Noor R